Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Perbaiki Prosedur di KPK

Astri Novaria
22/8/2017 06:42
Perbaiki Prosedur di KPK
(ANTARA/AGUNG RAJASA)

SEKITAR 3 jam seusai mengambil uang ganti rugi sebesar Rp100 juta dari KPK di PN Jakarta Selatan, kemarin, Syarifuddin Umar menyambangi Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara DPR.

Mantan hakim PN Jakarta Pusat itu hendak mengadukan tugas dan kewenangan penyidik KPK yang dinilainya menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan dalam kasus yang dialaminya enam tahun silam.

Syarifuddin diterima Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar Sudarsa dan Wakil Ketua Masinton Pasaribu serta Tengku Taufiqulhadi. “Manusia pertama yang mengalahkan KPK adalah saya,” kata Syarifuddin di depan pimpinan pansus.

Perkara yang membelit Syarifuddin bermula saat komisi antirasywah menangkapnya pada 1 Juni 2011 karena dugaan penyuapan hakim. Waktu itu, KPK juga menyita uang Rp392 juta, US$116.128, S$245 ribu, 20 ribu yen, dan 12.600 riel Kamboja.

Selain itu, KPK menangkap kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan yang diduga menyuap Syarifuddin agar memperoleh izin menjual tanah di Bekasi senilai Rp16 miliar dan Rp19 miliar meski SCI sudah dinyatakan pailit.

Syarifuddin pun akhirnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan penjara. Kendati demikian, Syarifuddin tetap tidak puas lalu mengajukan gugatan perdata terhadap KPK atas penggeledahan terhadap dirinya.

Dia pun mengajukan permohonan ganti rugi Rp60 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp5 miliar.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memenangkan Syarifuddin. Dalam putusan itu, majelis menyatakan tindakan penyitaan KPK tidak sah karena tanpa dibekali surat penggeledahan.

Atas putusan itu, KPK mengajukan banding. Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun kembali memenangkan gugatan perdata Syarifuddin terhadap KPK.

KPK mengajukan kasasi ke MA. Lewat Putusan Nomor 2580 K/Pdt/2013, MA mengabulkan gugatan penggugat (Syarifuddin) untuk sebagian, menyatakan tergugat (KPK) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat, menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang diderita penggugat yang dinilai dengan uang sebesar Rp100 juta, dan menghukum tergugat menyerahkan kembali barang-barang penggugat yang telah disita.

Divonis bersalah
Pengamat hukum pidana dari UII Yogyakarta, Mudzakir, menilai ke depan KPK harus memperbaiki lagi prosedur penggeledahan. “Di mana pun penyidik dibekali surat penggeledahan.”

Menurut Mudzakir, keteledoran penyidik KPK itu disebabkan dua hal. Tim penyidik yang datang silih berganti atau KPK terlalu percaya diri dalam menjalankan tugas sehingga abai terhadap prosedur. “KPK menganggap itu bagian dari penangkapan.”

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengemukakan apabila KPK dinilai tidak sempurna dalam menangani suatu kasus, langkah terbaik ialah melalui jalur hukum dan tidak menyeretnya ke ranah politik.

“Bagi kami, yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis bersalah. Artinya, peristiwa suapnya terbukti. Itu yang perlu kami clear-kan kepada publik,” tandas Febri. (Dro/Riz/Ant/X-3)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya