Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

KPK Bantah Ada Pertemuan

Nov/Ant/P-2
20/8/2017 07:02
KPK Bantah Ada Pertemuan
(Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. -- MI/Rommy Pujianto)

KPK membantah ada pertemuan antara Direktur Penyi­dikan KPK dan anggota Komisi III DPR seperti disebutkan dalam video pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Sebelumnya, pada video pemeriksaan Miryam S Haryani, saat masih menjadi saksi penyidikan kasus KTP-E yang diputar ketika persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8), disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satu diduga menemui anggota Komisi III DPR.

“Secara prinsip diterangkan tidak ada pertemuan antara direktur dan anggota Komisi III DPR dan bahkan direktur mengatakan tidak mengenal anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Terkait hal itu, KPK melakukan pemeriksaan internal soal pernyataan Miryam dalam video pemeriksaan yang menyebutkan ada tujuh orang dari internal KPK yang menemui anggota Komisi III DPR.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, proses klarifikasi secara internal di KPK sedang berlangsung. Informasi yang kami terima, Direktur Penyidikan KPK meminta ke pimpinan agar diperiksa oleh bagian pengawas internal KPK,” kata Febri.

Dalam video pemeriksaaan juga disebutkan Miryam mengaku diancam politikus PDIP Masinton Pasaribu, Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo (Golkar), Desmond J Mahesa (Gerindra), Sarifuddin Sudding (Hanura), dan Hasrul Azwar (PPP).

Bambang menilai pernyataan Miryam terkait pertemuan anggota Komisi III dengan tujuh pegawai KPK harus dibawa ke ranah hukum.
Pernyataan Miryam dinilai tidak cukup diselesaikan di ranah komite etik internal KPK.

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diatur jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait perkara dalam penanganan perkara. Tindakan itu dinilai masuk ke ranah pidana.

Bambang mengatakan apa yang disampaikan Miryam merupakan persoalan hukum serius sebab ini bukan merupakan delik aduan. Polisi harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu. “Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk ingin menarget pihak-pihak tertentu,” ucapnya. (Nov/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik