Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
DETASEMEN Khusus 88 Antiteror Polri kembali menangkap Sulaiman Aman Abdurrahman alias Oman yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan pada 13 Agustus lalu. Oman diduga terlibat dalam kasus bom Thamrin pada 2016.
“Sudah kita dalami sejak lama bahwa ada keterkaitan dia dengan kasus bom Thamrin. Ternyata ada kaitan kuat dengan kasus bom Thamrin sehingga dia ditangkap dan diproses lagi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral Rikwanto di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Oman merupakan satu-satunya napi terorisme yang bebas setelah mendapat remisi atau keringanan hukuman dalam rangka hari kemerdekaan. Densus 88 langsung menjemput Oman begitu keluar dari LP Nusakambangan. Ia kini diperiksa di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.
Rikwanto menyebut Aman Abdurrahman sebagai salah satu perancang aksi bom Thamrin. Dana dari petinggi Islamic State asal Indonesia, Abu Jandal, disalurkan kepada Iwan Dharmawan Muto alias Rois yang juga menjadi terpidana teroris di LP Nusa Kambangan. Dari Rois, dana kemudian disalurkan kepada Oman.
“Kepada dia (Oman) ditersangkakan, kemudian ditangkap,” ucap Rikwanto.
Aman Abdurahman ditangkap polisi pada 21 Maret 2004 setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Ledakan terjadi saat dia sedang melakukan latihan merakit bom.
Pada 2 Februari 2005, Aman divonis tujuh tahun penjarakarena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-Bahan Peledak.
Namun, setelah menjalani hukuman, Oman kembali ditangkap pada Desember 2010 lantaran terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Oman divonis 9 tahun penjara.
Di kesempatan terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bali I Gede Pasek Suardika mendesak DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia mengatakan pola penanggulangan terorisme harus preventif, tidak bisa kuratif, bila negara ini ingin selamat. UU Antiterorisme yang masih berlaku saat ini banyak kekurangan terkait hal itu.
Suardika mengingatkan tumbuh kembang terorisme semakin mengglobal, tidak hanya bersifat transnasional, tapi mereka juga telah memanfaatkan teknologi canggih. Untuk itu, penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga harus diarahkan agar bisa mengantisipasi perkembangan terorisme.
“BNPT harus didukung model-model penanggulangan terorisme yang baru dan mutakhir karena tidak mungkin kita menunggu, sementara terorisme bergerak terus memanfaatkan kemajuan teknologi,” ucapnya. (Nic/Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved