Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) resmi mengusulkan lima nama calon hakim agung (CHA) kepada Komisi III DPR kemarin. Lima nama tersebut disampaikan melalui rapat dengar pendapat yang dilangsungkan di Gedung Nusantara III kompleks DPR/MPR.
Menurut juru bicara KY Farid Wajdi, lima nama tersebut merupakan calon hakim agung yang sudah memenuhi kriteria berkualitas dan berintegritas yang didapat melalui serangkaian seleksi, termasuk wawancara oleh tim seleksi pada tahap akhir.
“Penetapan juga mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi,” ungkap Farid.
Berdasarkan penilaian, KY hanya memenuhi 1 calon hakim perdata dari 2 yang diminta oleh Mahkamah Agung, yakni Muhammad Yunus Wahab, sedangkan untuk kuota bidang lainnya terpenuhi, yakni satu orang di bidang militer, Hidayat Manao, satu orang bidang agama Yasardin, satu orang bidang tata usaha negara Yodi Martono Wahyunadi, dan satu orang bidang pidana Gazalba Saleh.
Menurut Farid, hanya ada satu nama untuk bidang perdata. Itu disebabkan tim seleksi menjaga kualitas dan bukan kuantitas hakim agung yang akan mengadili perkara di MA.
“Hal itu dilakukan oleh KY untuk menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan oleh KY,” ungkapnya.
Farid juga mengungkapkan KY berupaya optimal memperbaiki dan mengevaluasi tahapan dan jalannya proses seleksi CHA. Perbaikian ini juga dilakukan pada tahap penyampaian usulan agar mendapat persetujuan DPR.
“KY berupaya membekali para CHA yang diusulkan agar mempunyai kesiapan diri. Selain itu, KY akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas setiap calon secara jelas. Bagian terpenting ialah optimalisasi komunikasi yang lebih intensif dengan Komisi III DPR sebagai mitra KY.’’
Kebijakan ini sebagai upaya KY dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menghasilkan hakim agung yang berkualitas dan berintegritas dalam mewujudkan peradilan yang agung dan bersih.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar mengatakan proses rekrutmen dalam mekanisme penerimaan hakim mesti transparan agar hakim yang dihasilkan profesional dalam menjalankan profesinya.
Politisi PPP itu mengingatkan semua hal harus berpegang kepada prinsip transparansi sehingga tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
‘‘Semua menginginkan sosok hakim yang bekerja profesional, mengadili perkara secara adil, transparan dan tentunya akuntabel.” (Put/P-2))
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved