Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung disarankan segera menyusun waktu pelaksanaan eksekusi mati jilid IV. Hal itu akan membuat para terpidana yang berniat meminta pengampunan cepat-cepat mengajukan grasi sehingga prosesnya pun dimulai.
Kejaksaan Agung tinggal menunda eksekusi dan menunggu keputusan Presiden. Demikian dikemukakan hakim agung yang juga juru bicara MA Suhadi, ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut Suhadi, ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi juga menegaskan bahwa pengajuan grasi tidak lantas menangguhkan putusan peradilan.
“Kalau (pendapat) saya, ya itu dijadwalkan saja eksekusinya. Begitu menjelang eksekusi, kan dia mesti ajukan grasi. Kalau sudah diajukan, ya tunda saja sampai pada putusan grasinya. Nah, kalau tidak ajukan, silakan eksekusi,” ujar Suhadi.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku gamang merealisasikan hukuman mati jilid IV kepada para terpidana mati yang didominasi terpidana kasus narkoba tersebut. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 107/PUU-XIII/2015 tertanggal 15 Juni 2016, menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK yang sebelumnya dimohonkan melalui uji materi dari sejumlah pencari keadilan itu telah menganulir adanya jangka waktu pengajuan grasi oleh terpidana. Walhasil, pengajuan grasi yang sebelumnya hanya satu tahun pun ditetapkan menjadi tanpa batas waktu.
Prasetyo mengakui grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden. Apabila nantinya presiden memberikan pengampunan, otomatis kejaksaan selaku eksekutor yang diminta untuk memberikan pertimbangan tidak boleh menolak. Intinnya keputusan presiden harus dipatuhi.
Sejauh ini yang menjadi persoalan ialah grasi tidak memiliki tenggat waktu meski sebelumnya sudah ada putusan inkrah melalui palu persidangan.
Dengan adanya putusan MK, kejaksaan menduga terpidana sengaja mengulur waktu. Mereka pun akhirnya bisa tetap mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Kejaksaan, lanjut Prasetyo, harus menunggu seluruh proses hukum tuntas sampai ke tingkat grasi. “Untuk terpidana mati ini, kita tunggu betul. Kita tidak ingin nanti dia sudah mati, ditembak, kemudian grasinya turun, nah gimana? Bisa salah pula jaksanya,” cetusnya, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Meski begitu, kejaksaan masih menelusuri opsi-opsi lain agar tetap bisa menjalani eksekusi. Prasetyo mengaku jajarannya dalam waktu dekat segera mengirimkan surat permohonan fatwa kepastian hukum itu ke MA dan MK.
“Saya sudah minta ke JAM-Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah) dan JAM-Pidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad) untuk meminta fatwa ke MA dan MK biar ada kepastian. Kalau tidak, ya akan gantung terus,” ujar Prasetyo.
Fatwa tidak mengikat
Juru bicara MA Suhadi menyatakan sudah mendengar rencana Jaksa Agung meminta fatwa MA terkait pelaksanaan eksekusi mati. Namun, ia mengingatkan fatwa bersifat tidak mengikat atau bukan keputusan badan peradilan.
“Itu sekadar petunjuk saja. MA tidak gegabah untuk mengeluarkan fatwa karena khawatir itu menjadi pegangan setiap orang bahwa seolah-olah putusan hukum. Ketika mengajukan fatwa, biasanya orang diberikan petunjuk saja oleh MA. Nanti kita lihat dulu isi permohonan dari kejaksaan setelah (surat) permohonan disampaikan,” papar Suhadi. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved