Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Bentuk Nyata Keadilan

MI
16/8/2017 11:48
Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Bentuk Nyata Keadilan
(Ketua LPSK Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M. -- Dok. LPSK)

MEMASUKI usia ke-9 tahun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus bekerja melindungi saksi dan korban sebagai pelaksanaan tanggung jawab terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Waktu 9 tahun tidaklah singkat. Banyak pencapaian yang sudah diraih, termasuk meningkatnya kepercayaan masyarakat akan eksistensi lembaga ini dalam membantu mewujudkan peradilan pidana yang ideal.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, kehadiran LPSK tidak lain untuk memastikan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban kejahatan. Apalagi, saksi dan korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. “Banyak kasus tidak terungkap karena saksi dan korbannya enggan memberikan kesaksian kepada penegak hukum akibat adanya ancaman,” ujar dia.

Semendawai yang menjabat Ketua LPSK untuk periode kedua ini menambahkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPSK dimodali Undangundang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disempurnakan kembali melalui Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tantangannya, lanjut dia, bagaimana mengimplementasikan UU Perlin dungan Saksi dan Korban dalam praktik penegakan hukum serta bagaimana hak-hak saksi dan korban dijamin dan dipenuhi sebagai kewajiban negara. Mengingat, LPSK tidak dapat bekerja sendiri melainkan harus bersinergi bersama masyarakat, aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.

Jika saksi dan korban dapat dengan aman dan nyaman memberikan kesak sian kepada penegak hukum, maka proses hukum dapat berjalan dan kasusnya bisa terungkap. “Keadilan bagi korban itu jika pelaku kejahatan dihukum dan hak mereka sebagai korban tindak pidana terpenuhi,” ungkap pemegang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.

Pria kelahiran OKU Timur, Sumatera Selatan ini menegaskan, keadilan jangan lagi sekadar jargon atau slogan, tetapi harus menjadi sesuatu hal yang nyata dengan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban. “Momentum Dirgahayu RI ke-72, LPSK mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama bekerja memenuhi hak-hak saksi dan korban. Mari bersama peduli saksi dan korban,” ajak dia.

Semendawai yang sebelum menjadi pimpinan LPSK sudah aktif dalam penanganan dan isu-isu hak asasi manusia, berpendapat, mereka yang mengalami penderitaan akibat tindak pidana, sudah seharusnya mendapatkan penanganan yang memadai agar mereka dapat memaknai artinya kemerdekaan dan merasakan keberadaan negara dalam melindungi setiap warga negara.

Sejak berdiri hingga sekarang, LPSK telah melindungi dan memberikan pemenuhan hak bagi saksi dan korban dari sejumlah tindak pidana yang terkategori kejahatan luar biasa, seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, teror isme, perdagangan orang, kekerasan seksual terhadap anak, narkotika/psikotropika, dan pencucian uang, serta tindak pidana lain yang sangat membahayakan jiwa saksi dan korban. Meski harus diakui, layanan yang diberikan kepada saksi dan korban itu masih jauh dari jumlah korban kejahatan yang terjadi di Indonesia, yang jumlahnya mencapai ratusan ribu setiap tahunnya.

Kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi LPSK tergambar dari me ningkatnya permohonan setiap tahun. Dimana pada tahun pertama berdiri (2008), LPSK hanya menerima 10 permohonan; 2009 sebanyak 74 permohon an; 2010 sebanyak 154 permohonan; 2011 sebanyak 340 permohonan; 2012 sebanyak 655 permohonan; 2013 sebanyak 1.560 permohonan; 2014 sebanyak 1.076 permohonan, 2015 sebanyak 1.590 permohonan; dan 2016 sebanyak 1.727 permohonan. “Dalam kurun waktu 8 tahun, jumlah permohonan meningkat lebih dari 170 kali lipat,” katanya.

Sebagai konsekuensi dari permohonan yang masuk, LPSK menyediakan berbagai layanan yang bisa diakses saksi dan korban, seperti pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, fasilitasi restitusi dan kompensasi. Terhitung akhir Juli 2017, jumlah saksi dan korban yang masih menjadi terlindung LPSK berjumlah 2.460 orang dengan layanan berjumlah 3.163, dengan catatan satu terlindung bisa mendapatkan lebih dari satu layanan.***



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya