Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PERBATASAN menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk itu, pemerintahan Joko Widodo gencar melakukan pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan perbatasan atau terluar.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) dengan merupakan salah satu unit organisasi kementerian yang merencanakan pengembangan infrastruktur di kawasan perbatasan.
Beberapa kawasan di Indonesia yang berbatasan darat langsung dengan negara lain, antara lain Entikong (Kalimantan Barat), Aruk (Kalimantan Barat), Badau (Kalimantan Barat), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Kawasan tersebut berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia.
Kemudian daerah di NTT, seperti Motaain, Motamasin, dan Wini yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Selain itu, ada daerah Skouw dan Waris yang berbatasan dengan Papua Nugini.
Upaya yang dilakukan Kementerian PUPR ialah melakukan pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan. Selain itu, berupaya mengurangi disparitas antara wilayah dan merekonstruksi tujuh pos lintas batas negara (PLBN) di tiga daerah perbatasan Indonesia, yaitu Papua, Kalimantan Barat, dan NTT.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menjelaskan pembangunan tujuh PLBN dan penataan kawasan di sekitar perbatasan tersebut sejalan dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan arah kebijakan RPJMN 2015-2019. Yakni, untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan mengembangkan kawasan perbatasan melalui pendekatan keamanan (security) dan peningkatan kesejahteraan (prosperity).
Untuk itu, Kementerian PUPR merenovasi bangunan utama dan pendukung yang ada di kawasan PLBN tersebut, menata kawasan permukiman, sanitasi, dan membangun pasar sebagai sentra perputaran ekonomi lokal di sekitar kawasannya.
WPS (Wilayah Pengembangan Strategis)
Kepala BPIW, Rido Matari Ichwan, menjelaskan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR 2015-2019, yang mengamanatkan pengembangan wilayah perbatasan melalui pemenuhan pelayanan dasar serta peningkatan konektivitas sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan. “Mulai dari membuka keterisolasian, mendukung perekonomian rakyat, pelayanan sosial dasar, PLBN terpadu dan lainnya,” terang Rido.
Ia mengutarakan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR berbasis wilayah pengembangan strategis (WPS). Hal itu juga dilakukan pada pengembangan kawasan perbatasan.
Menurut Rido, dari 35 WPS, Kementerian PUPR melakukan dukungan keterpaduan pembangunan infrastruktur di perbatasan pada 4 WPS.
Kawasan perbatasan merupakan wilayah pertumbuhan yang mencakup empat WPS, yakni WPS 21 Temajuk-Sebatik, WPS 23 Balikpapan-Samarinda Maloy, WPS 19 Kupang-Atambua, dan WPS 34 Jayapura-Merauke.
Darat dan laut
Sebaliknya, perbatasan laut juga dinilai penting. Pulau terluar merupakan perbatasan laut Indonesia dengan negara lain.
Terkait dengan hal itu, BPIW membuat perencanaan pengembangan infrastruktur pulau terluar dengan mengacu pada daftar pulau-pulau kecil terluar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah saat ini.
Pada prinsipnya pembangunan pulau-pulau kecil terluar dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI, keamanan nasional, pertahanan negara, dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan.
Pembangunan pulau-pulau terluar dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan yang berkelanjutan. Tidak hanya itu, pembangunan pulau-pulau tersebut dilakukan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Untuk itu, pemerintah membangun infrastruktur dasar bagi penduduk yang tinggal di pulau terluar, seperti infrastruktur perumahan dan permukiman berupa jalan lingkungan dan infrastruktur air bersih dan sanitasi.
Peningkatan perekonomian masyarakat di pulau terluar juga didukung dengan infrastruktur bagi kegiatan nelayan, seperti dermaga kecil dan tambatan perahu.
Pada akhirnya pembangunan kawasan perbatasan, menurut Rido, diharapkan dapat meningkatkan kualitas fisik kawasan perbatasan, baik perbatasan darat dan laut. Selain itu, untuk meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat di kawasan tersebut. (humasbpiw/S1-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved