Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LINGKUNGAN yang bersih dan sehat menjadi idaman semua warga. Untuk meraih keinginan itulah, Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, akan memberlakukan kawasan tanpa rokok.
Tahun ini, Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Rokok sudah disahkan Pemkab dan DPRD Tabalong. “Namun, untuk memberlakukan Perda No 3 Tahun 2017 itu, kami masih menunggu peraturan bupati,” kata Kepala Kepala Bidang Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit, Dinas Kesehatan Tabalong, Akhmad Rivai, pekan lalu.
Sambil menunggu peraturan bupati, lanjut dia, pihaknya terus menggulirkan sosialisasi. Penegakan hukum bagi pelanggar perda itu direncanakan baru akan dilaksanakan pada 2019.
“Sosialisasi perda ini berlangsung sampai akhir 2018. Dalam aturan itu disebutkan, bagi pelanggar, yang merokok di kawasan tanpa rokok, akan dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp100 ribu,” jelas Rivai.
Kawasan tanpa rokok mencakup tempat bekerja atau perkantoran, tempat pelayanan umum, rumah sakit, dan puskesmas. Sebagai upaya sosialisasi, dinas kesehatan sudah memasang spanduk berisi larangan merokok di sejumlah lokasi, fasilitas umum, dan gedung pertemuan.
Tantangan ternyata tidak datang dari jauh. Seperti diakui Rivai, banyak aparatur sipil negara di daerah berjuluk Bumi Saraba Kawa ini yang masih merokok di tempat kerja bahkan saat memimpin dan hadir di rapat-rapat.
“Ini tantangan bagi kami saat harus memberlakukan perda tentang kawasan tanpa rokok. Namun, Bupati dan Wakil Bupati tetap mendukung kami untuk terus menerapkan kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama,” tandas Rivai.
Raih Adipura
Tahun ini, kerja keras Pemerintah Kabupaten Tabalong menjaga lingkungan juga memetik hasil. Untuk kedua kalinya daerah ini mendapatkan Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Bagi saya Piala Adipura ini merupakan hasil kerja keras semua pihak. Karena itu, patut kami syukuri,” kata Bupati Tabalong Anang Syakhfiani di Tanjung, akhir pekan lalu.
Piala Adipura diterima Anang dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Jakarta. Tahun ini merupakan penghargaan kedua bagi kabupaten paling utara di Kalimantan Selatan itu.
Anang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras, doa, dan dukungan terhadap pemerintah daerah sehingga bisa mempertahankan Piala Adipura dengan terus menghijaukan Kota Tanjung.
Sebagai ungkapan rasa syukur, Piala Adipura pun dibawa ke Taman Giat Kota Tanjung dan diarak pasukan kuning atau petugas kebersihan dari Simpang Selongan dengan iringan drum band. Hadir pula anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pelajar, perwakilan SKPD dan perusahaan, hingga ratusan relawan lainnya.
Untuk mewujudkan kota bersih dan hijau, pemerintah kabupaten menggulirkan Gerakan Tabalong Bersih dan Hijau yang dicanangkan pada 11 Oktober 2016. Program itu dilakukan serentak di 12 kecamatan.
Sejumlah lokasi sasaran ialah Kompleks Terminal Mabuun, Taman Kota Tanjung, dan Pendopo Bersinar Pembataan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tabalong ingin mewujudkan kota bebas sampah pada 2020 sekaligus mendorong kesadaran bersama menjaga lingkungan. “Pencanangan Gerakan Tanjung Bersih dan Hijau tahun lalu mampu memotivasi masyarakat untuk memelihara kebersihan dan menanam pohon,” ungkap Anang.
Melalui gerakan ini, akhirnya Kabupaten Tabalong pun bisa meraih penghargaan bergengsi di bidangan lingkungan dan kebersihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tahun ini sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan mendapatkan Piala Adipura pada malam anugerah lingkungan 2017 yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. (Ant/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved