Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TARGET pemerintah merampungkan pelaksanaan program Perhutanan Sosial terus dikebut. Program yang menjadi bagian dari reformasi agraria bidang kehutanan tersebut menargetkan alokasi 12,7 juta hektare (ha) lahan untuk dikelola masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan, program Perhutanan Sosial berfungsi mendorong dan menyiapkan pemerataan ekonomi bagi masyarakat. Masyarakat akan memperoleh pendapatan sekaligus dapat tetap menjaga fungsi hutan sebagaimana mestinya.
"Areal yang semula padang alang-alang dan selalu menjadi sumber kebakaran hutan dan lahan, saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Siti Nurbaya.
Diungkapkan Siti, program Perhutanan Sosial penting dilakukan mengingat 24 juta ha lahan dan hutan di Indonesia saat ini masuk kategori kritis akibat kesalahan dalam pengelolaan hutan. Oleh sebab itu, dengan mengoptimalkan program Perhutanan Sosial, diharapkan mampu mengembalikan fungsi hutan meski dan di sisi lain memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Tantangan terbesarnya adalah kesiapan kelompok, rata-rata disapih atau dijaga tuh sampai 8 hingga 11 tahun, jadi harus ada pendampingnya," ujar Siti.
Pendampingan, lanjut Siti, merupakan jembatan di dalam banyak aspek. Tidak hanya antara pemerintah dan kelompok masyarakat pengelola, tetapi juga kepada mekanisme aspiratif, teknis administratif, hingga fasilitas sarana dan prasaran yang dibutuhkan kelompok masyarakat.
Konsep Perhutanan Sosial dapat memberikan keuntungan kepada masyrakat dari hasil penjualan hasil hutan. Menurut hitungan terakhir, konsep Perhutanan Sosial di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dapat memberikan keuntungan hingga Rp11 juta per bulan kepada masyarakat.
Di kawasan tersebut, masyarakat diajarkan untuk menanam jenis kayu sengon. Sebelumnya, pemerintah menggandeng industri pengelolaan kayu sengon untuk membeli hasil yang ditanam masyarakat.
Contoh lainnya, di kawasan Tuban dengan konsep Hutan Rakyat yang menanam jenis pohon jati dan kaliandra. Di sana, berdasarkan perhitungan, masyarakat dapat mendapat pemasukan hingga Rp4,5 juta per bulannya dari kedua jenis tanaman tersebut.
Namun, yang masih harus disiapkan pemerintah ialah kelembagaan di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tidak ragu untuk menggandeng kerja sama dengan koperasi atau pihak swasta lain sebagai mitra kerja penguatan kelembagaan di masyarakat.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Hadi Daryanto mengatakan, saat ini, KLHK tengah dilakukan verifi kasi data petani penerima izin kelola. Data tersebut berdasarkan usulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang akan diverifi kasi KLHK bersama Perhutani.
"Setelah verifikasi by name dan by address selesai, KLHK akan segera mengeluarkan izin pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan sehingga petani pun bisa segera mendapat kartu tani. Progres program ini bisa berjalan cepat karena dukungan para pihak. Ada 4.700 komunitas, termasuk LSM di lapangan terlibat. Dukungan perbankan juga sudah luar biasa melalui KUR (kredit usaha rakyat), serta sosialisasi yang kuat dari banyak pihak," ujar Hadi.
Dengan modal surat izin dan kartu tani, petani bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) pertanian. Pemerintah mempermudah akses perbankan bagi petani yang ingin meminjam modal bertani hingga plafon Rp8 juta. Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menarik sejumlah korporasi agar mau menjadi pembeli (offtaker) hasil tani lahan tersebut.
Sementara itu, sejak diterbitkannya Permen LHK No P 83/MENLHK/SETJEN/ KUM 1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial pada 25 Oktober 2016 hingga Juni 2017, telah tercapai pemberian akses kelola kawasan hutan yang siap dikelola masyarakat seluas 400.379 hektare.
Padahal, sejak 2007 hingga Oktober 2016, akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat hanya mencapai 636.567 ha. Hingga akhir 2017, ditargetkan akan diberikan akses kelola hingga mencapai 1.036.947 ha.
Dikatakan Hadi, saat ini telah ada 14 titik di Pulau Jawa atau sebanyak 40 ribu ha yang siap diberikan izin kemitraan hingga akhir tahun ini. Dari estimasi tersebut, akan diberikan 2 ha lahan untuk tiap-tiap kepala keluarga (KK).
Festival Pesona
Di lain pihak, salah satu upaya mengenalkan konsep Perhutanan Sosial di masyarakat, dilakukan festival rakyat Perhutanan Sosial Nusantara (Pesona). Dalam festival yang akan dilaksanakan pada September mendatang, sosialisasi serta berbagai kegiatan terkait dengan program Perhutanan Sosial akan digelar.
Tahun lalu, festival yang digelar di kompleks KLHK, Manggala Wanabakti, Jakarta, pada 6--8 Mei 2016 tersebut menampilkan perwujudan kisah sukses yang terjadi di kawasan hutan yang telah dikelola masyarakat. Festival tersebut juga diisi dengan talk show tentang Perhutanan Sosial, guna memberi edukasi lebih tentang Perhutanan Sosial sehingga membuat masyarakat turut serta dalam mengembangkan Perhutanan Sosial. Selain itu, Pesona juga menjadi momen pertemuan antara masyarakat sebagai penghasil produk dan konsumen. (S1-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved