Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH berkomitmen kuat mempercepat penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat. Namun, proses penyediaan infrastruktur sering kali terhambat di lapangan sehingga membutuhkan penyiapan yang lebih baik meskipun sudah mendapatkan komitmen tingkat tinggi.
Oleh karena itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 jo. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016, tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas dengan
membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan memberikan mandat untuk melaksanakan percepatan proyek-proyek yang terpilih sebagai proyek prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 dan revisinya.
Infrastruktur adalah pilar yang sangat penting bagi pembangunan suatu bangsa dan pendukung peningkatan kapasitas perekonomian. Mendorong pembangunan infrastruktur menjadi suatu langkah yang dapat memperkecil dampak perlambatan ekonomi global. Kita butuh sesuatu untuk mengawal pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Itulah melatarbelakangi perlunya KPPIP, kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Seiring diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional maka mandat KPPIP pun berkembang. KPPIP dimandatkan juga untuk melakukan seleksi dan evaluasi atas Daftar Proyek Strategis Nasional dan melaporkan status kemajuan
proyek kepada Presiden secara periodik.
Dalam melakukan evaluasi, KPPIP bekerja sama dengan Penanggung jawab Proyek (PJP) untuk melakukan pengumpulan dan verifikasi data, penyusunan Rencana Aksi Identifikasi Isu, dan pemutakhiran status terakhir proyek. Dari hasil evaluasi tersebut, KPPIP telah menyusun hasil evaluasi yang dibahas di tingkat Tim Pelaksana, yang meliputi Eselon I dari pihak kementerian teknis terkait dan Komite KPPIP untuk menentukan revisi daftar PSN.
Selain melakukan evaluasi PSN, KPPIP juga mendukung Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLULMAN) untuk melakukan prioritatisasi alokasi pendanaan penyediaan tanah untuk PSN.
Untuk mendukung percepatan PSN, Pemerintah melalui KPPIP memberikan berbagai fasilitas kepada proyek-proyek yang masuk PSN. Fasilitas yang diberikan KPPIP seperti penetapan proyek, membantu penyelesaian perizinan, dan memberi jaminan pemerintah untuk proyek.
Tugas Utama KPPIP Yang menjadi ruang lingkup utama KPPIP saat ini adalah pada implementasi Proyek Prioritas dengan mandat antara lain: menerapkan standar kualitas pra-studi kelayakan/outline business case (OBC) serta melakukan revisi/redo bila diperlukan, penetapan skema & sumber pendanaan untuk proyek yang ditetapkan sebagai prioritas, menyusun rencana
aksi dan memantau serta melakukan strategi debottlenecking proyek prioritas dan juga memetakan strategi dan kebijakan di sektor infrastruktur.
Yang terpenting adalah, KPPIP mendorong penyelesaian masalah atau hambatan, kata Wahyu Utomo, ketua tim pelaksana KPPIP atau Deputi VI bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian.
Kemajuan atas 37 proyek prioritas di pantau secara saksama dimana pada saat ini terdapat 18 proyek sedang tahap penyiapan, empat proyek menjalani transaksi, dan 15 proyek berada dalam
tahap konstruksi. Pendanaan untuk Proyek Proritas tersebut diestimasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) yang mencapai Rp186 triliun. Dana proyek juga berasal dari memaksimalkan kemampuan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dimana estimasi alokasi adalah sebesar Rp989 triliun. Dana paling besar berasal dari sektor swasta dan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang mencapai Rp1,224 triliun.
Dalam usahanya, sejumlah proyek yang sudah menunjukkan kemajuan signifikan di antaranya ialah pembangunan mass rapid transit (MRT) Jakarta jalur Selatan-Utara dan Pelabuhan Utama (Hub Internasional) Bitung. Untuk Bitung, tim konsultan OBC PHI Bitung telah terbentuk melalui hasil lelang yang difasilitasi oleh KPPIP. Selain itu juga ada proyek Refi nery Development Master Plan (RDMP) Cilacap yang sudah mendapatkan surat rekomendasi tata ruang dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional dan surat rekomendasi pengalihan trase jalan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Gnr/S1-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved