Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PEMBENAHAN lembaga pemasyarakatan di Indonesia harus terus dilakukan secara konsisten. Pembenahan tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh satu atau dua pihak. Semua elemen harus bergerak bersama untuk memperbaiki lembaga pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Yasonna H Laoly mengakui beban terbesar dari kementerian yang ia pimpin adalah lembaga pemasyarakatan. Bukan karena hanya memiliki sumber daya yang paling besar, melainkan juga tanggung jawab yang besar.
Jumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) secara nasional ialah 34 ribu dan mendapatkan tambahan pegawai 14 ribu karena dipandang selama ini jumlah petugas tidak sesuai dengan banyaknya jumlah narapidana.
“Saya minta ke Presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal keluhan understaff. (Jumlah) narapidana besar, tapi pengamanan kurang,” terang Yasonna saat berbincang-bincang dengan Media Indonesia di Jakarta, pekan lalu.
Penambahan jumlah personel memang cukup membantu Ditjen PAS dalam melaksanakan tugas. Namun, bukan berarti kerja semakin mudah karena Kementerian Hukum dan HAM mengalami pemangkasan anggaran seperti halnya kementerian dan lembaga lain.
“Menyikapi itu semua, saya minta semua pihak bergerak bersama. Tidak ada artinya pelayanan jika kita tidak mengubah paradigma dalam bekerja dan berkinerja. Perubahan. Invention. E-government. Sistem teknologi harus lebih baik. Potong jalur birokrasi,” tegas Yasonna.
Ia meminta dilakukan reformasi cara bertindak dan membina. Tidak bisa lagi mengatakan tidak ada orang dan anggaran. “Harus hand in hand. Bekerja sama. Reform how we do business. Bina staf dan dorong mereka agar setop melanggar,” terangnya.
Untuk mengatasi jumlah narapidana yang besar, menteri asal PDI Perjuangan itu berharap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang digodok dapat memuat perihal restorative justice (keadilan restoratif).
“Restorative justice merupakan pendekatan yang mempertimbangkan soal pelaku tindak pidana serta pihak korban. Speed penghuni lembaga pemasyarakatan sangat cepat karena Indonesia pasar narkoba yang besar. Ada demand yang besar,” ungkap Yasonna.
Atasi kebocoran
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma’mun diharapkan akan dapat menyelesaikan berbagai kebocoran keamanan di lembaga pemasyarakatan, khususnya berkaitan dengan peredaran narkoba dari dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Hal itu diamini Ma’mun yang baru saja menjalankan tongkat estafet dari mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak. Langkah awalnya ialah merencanakan empat tempat guna menampung narapidana bandar narkoba.
Keempat tempat itu adalah Rumah Tahanan Gunung Sindur Jawa Barat, Lembaga Pemasyarakatan Langkat Sumatra Utara, Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan Jawa Tengah, dan Lembaga Pemasyarakatan Kasongan Kalimantan Tengah.
Menurut Ma’mun, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Polri, dan TNI. “Keempat tempat itu akan berbasis teknologi informasi yang dilengkapi sarana prasarana berupa X-ray, senjata api, e-prison, dan e-visitor,” terang Ma’mun.
Hal yang sama juga pernah diutarakan I Wayan K Dusak ketika masih menjabat. Dirinya mengaku persoalan kebocoran keamanan yang ada di lembaga pemasyarakatan tidak bisa hanya diselesaikan Ditjen PAS, sebab berkaitan dengan pihak luar.
“Bagaimana pengawasan di lembaga pemasyarakatan, berapa petugasnya, alat apa saja di sana, masuknya bagaimana, yang besuk berapa, yang mengawasi berapa? Semuanya harus terkoordinasi dengan baik. Manakala tidak terkoordinasi, yang terjadi adalah kebocoran-kebocoran,” tutup Wayan. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved