Terobosan Kebijakan Menuju Kebangkitan Papua

16/8/2017 08:15
Terobosan Kebijakan Menuju Kebangkitan Papua
()

PEMBANGUNAN Papua merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Untuk itu, visi besar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo 'Membangun Indonesia dari Pinggiran' adalah momentum bagi Papua untuk mengoptimalkan komitmen dan kebijakan pembangunan selama periode 2014-2019.

Visi 'Membangun Indonesia dari Pinggiran' ini sejalan dengan visi Papua 'Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera', yang digaungkan Gubernur Papua Lukas Enembe-Wakil Gubernur Klemen Tinal.

Dalam 4 tahun terakhir, sejumlah terobosan pembangunan telah dilakukan guna mewujudkan kebangkitan Papua.

Terobosan strategis awal yang ditempuh Gubernur Papua Lukas Enembe adalah menata kerangka perencanaan pembangunan Papua. Sejak Otonomi Khusus pada 2001, Papua tidak memiliki rencana pembangunan jangka panjang (RPJP).

Namun, dalam enam bulan pertama menjadi Gubernur Papua, Lukas Enembe telah berhasil menetapkan skenario rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Papua 2005-2025. Demikian juga, dapat ditetapkan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRW) Papua 2013-2033, guna memperbarui RTRW Papua yang telah dimiliki pada 1993.

Dengan karakteristik sosial budaya yang khas dan beragam, Gubernur Papua Lukas Enembe mendorong pendekatan berbasis lima wilayah adat dalam strategi pembangunan nasional dan daerah.

Dengan dorongan Pemerintah Provinsi Papua, akhirnya Kementerian PPN/Bappenas mengadopsi lima wilayah adat di Papua, yakni wilayah Saireri (Kepulauan Teluk Cenderawasih), Mamta (Mamberamo hingga Jayapura dan sekitarnya), Meepago (Pegunungan Tengah yang berpusat di Paniai dan sekitarnya), Laa Pago (Pegunungan Tengah yang berpusat di Jayawijaya dan sekitarnya) dan Anim Ha (wilayah selatan yang berpusat di Merauke dan sekitarnya).

Pendekatan berbasis wilayah adat ini telah diakomodasi di dalam RPJM Nasional 2015-2019.

Skenario anggaran berubah
Terobosan strategis lainnya tecermin dari kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menguatkan desentralisasi fiskal di Papua melalui perubahan formula pembagian dana otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Di akhir 2013, Gubernur Papua Lukas Enembe mendorong lahirnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) No 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus.

Kebijakan desentralisasi fiskal ditujukan untuk menjangkau semua daerah kabupaten/kota dalam rangka membuka keterisolasian fisik dan sosial, mendukung peningkatan dan pemerataan pendidikan, kesehatan, serta menumbuhkan kemandirian ekonomi rakyat secara berkeadilan.

Di dalam kebijakan baru ini, mengatur skenario anggaran yang berubah, yakni 20% untuk provinsi dan untuk kabupaten/kota sebesar 80%. Pola alokasi ini dilakukan sebelumnya dikurangi pembiayaan Program Strategis Pembangunan Kampung (Prospek) dan program strategis lintas kabupaten/kota untuk pendidikan dan kesehatan.

Hal itu bersifat terobosan karena selama 12 tahun, sejak 2001 hingga 2013, pembagian dana alokasi khusus 2% dari DAU Nasional dibagi dengan format 40% untuk provinsi dan 60% untuk kabupaten/kota.

Berbagai kebijakan pembangunan yang bersifat terobosan ini ternyata memengaruhi penurunan angka kemiskinan di Provinsi Papua dalam empat tahun terakhir ini.

Pemerintah Provinsi Papua berhasil mengurangi angka kemiskinan di Papua menjadi 27,62% pada Maret 2017, dari semula angka kemiskinan sebesar 31,13% di Maret 2013 ketika Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal dilantik.

Demikian pula, indeks pembangunan manusia (IPM) dalam empat tahun terakhir meningkat dari semula 55,55 pada 2012 menjadi 58,05 pada 2016. Angka Harapan Hidup (AHH) juga mengalami peningkatan dari 64,84 menjadi 65,12 pada 2016.


Tuan rumah PON
Hal itu tidak terlepas dari berbagai langkah Pemerintah Provinsi Papua untuk perluasan jangkauan pelayanan kesehatan di kampung-kampung dengan layanan kesehatan terbang, terapung, dan jalan kaki, serta pelayanan dengan kartu Papua sehat (KPS).

Langkah-langkah ini didukung dengan Peraturan Gubernur No 6 Tahun 2014 tentang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Gubernur No 8 Tahun 2014 tentang Alokasi Pembiayaan 15% Dana Otonomi Khusus di kabupaten/kota.

Saat ini Papua mendapat kepercayaan dari pemerintah sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020. Hal ini dimaknai sebagai sebuah kebanggaan dan identitas Papua yang diakui dalam konteks pembangunan nasional. Sekaligus, PON dimaknai sebagai sebuah terobosan strategis yang tercatat dalam sejarah pembangunan keolahragaan di Indonesia.

Dalam pandangan Gubernur Enembe, PON di 'Tanah Papua' diletakkan sebagai strategi untuk membangun Indonesia dari pinggiran, sebagaimana visi besar yang diletakkan Presiden Joko Widodo. Apalagi, saat ini diterbitkan Instruksi Presiden tentang dukungan dan percepatan pembangunan prasarana dan sarana pendukung dalam persiapan PON XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Harapannya, PON di Papua merupakan strategi dalam menjamin pemerataan akses olahraga, redistribusi pembangunan ke daerah, dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperkukuh ketahanan nasional. (S1-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya