Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBAGAI operator pemerintah dalam bidang pangan dan logistik, Perum Bulog mengemban tugas untuk menjaga ketahanan pangan di negeri ini. Ketahanan pangan tidak hanya berbicara mengenai ketersediaan dari pangan itu sendiri, tapi juga mengenai kemudahan dan kemampuan untuk mendapatkannya.
Menjawab persoalan tersebut, Perum Bulog membentuk jaringan pemasaran yang dinamai Rumah Pangan Kita (RPK). RPK ialah gerai penjualan pangan pokok milik masyarakat yang dibina Perum Bulog dengan tujuan untuk menumbuhkan jiwa entrepreneurship dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
RPK juga merupakan jaringan distribusi pangan yang dimaksudkan untuk kegiatan stabilisasi harga dan pelayanan program-program pemerintah, sesuai dengan penugasan pada Perum Bulog yang tertuang pada Perpres No 48 Tahun 2016. Penugasan tersebut antara lain berupa pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen.
Perum Bulog menargetkan pembentukan 100 ribu RPK dalam kurun dua tahun mendatang. Perluasan RPK di setiap wilayah merupakan strategi menstabilkan harga pangan sekaligus memperluas segmen bisnis ritel dengan membuka kemitraan usaha berbasis kerakyatan.
RPK diharapkan menjadi pasar alternatif yang akan mendekatkan produsen dengan konsumen yang membutuhkan komoditas pangan berharga murah dan sehat. Di RPK, konsumen dapat memperoleh kebutuhan pangan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, fungsi stabilisasi harga pangan diharapkan tidak hanya terjadi saat operasi pasar murah, tapi juga melalui RPK yang beroperasi setiap hari.
Agar harga pangan terus stabil, Bulog membuka peluang bagi BUMN lain ataupun swasta untuk mendistribusikan produk melalui RPK. Untuk itu, dibutuhkan sinergi antar-BUMN di sektor pangan guna memperkuat sektor pangan nasional.
Mengajak masyarakat
Melalui RPK, Perum Bulog pun mengajak masyarakat luas untuk ikut serta menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga pangan pokok. Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan RPK ini disebut sebagai Sahabat RPK.
Mereka yang akan bergabung sebagai Sahabat RPK tidak dipungut biaya pendaftaran. Cukup melengkapi syarat-syarat yang ditentukan, seperti syarat administrasi berupa seperti kartu identitas, surat keterangan dari RT/RW (perorangan), izin usaha dari kelurahan (toko), serta SIUP dan NPWP bagi calon Sahabat RPK berbentuk koperasi atau organisasi.
Di samping syarat administrasi, calon Sahabat RPK diharuskan memiliki tempat sebagai gerai (outlet) penjualan. Outlet tersebut dapat memanfaatkan tempat kosong di rumah, seperti teras atau garasi.
Setelah pengajuan dan persyaratan tersebut dipenuhi, lokasi calon Sahabat RPK akan disurvei pihak Bulog setempat. Lokasi itu akan mempertimbangkan berbagai aspek, yaitu tempat tinggal/usaha, lingkungan sekitar, akses jalan, serta titik sebaran RPK yang sudah ada. Langkah terakhir ialah penetapan sebagai Sahabat RPK setelah proses verifikasi dokumen dilakukan dan lulus survei lokasi.
Selanjutnya, Sahabat RPK melakukan pembelian terhadap berbagai jenis komoditas agar dapat dinyatakan aktif dan melakukan repeat order selanjutnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan penjualan. Komoditas pangan strategis yang dijual di RPK ialah Beras Kita, Gula Manis Kita, Minyak Goreng Kita, Daging Kita, dan pangan pokok lainnya dengan branding 'Kita'.
Sahabat RPK juga akan diberi media promosi secara gratis seperti spanduk nama, X-banner harga, kartu nama, sertifikat, serta kartu anggota dan promosi dalam akun media sosial resmi RPK. Selain mendapatkan hak-hak seperti di atas, sahabat RPK mempunyai kewajiban untuk menaati aturan HET yang telah ditetapkan Perum Bulog untuk menjaga stabilisasi harga di tingkat konsumen. (RO/S2-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved