Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Dorong Pemerataan, Sejahterakan Daerah

Erandhi Hutomo Saputra
16/8/2017 09:24
Dorong Pemerataan, Sejahterakan Daerah
(ANTARA/Ahmad Subaidi)

SESUAI dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang menekankan membangun Indonesia dari pinggiran, Menteri Keuangan Sri Mulyani berkomitmen dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) akan senantiasa ditingkatkan agar pemerataan ekonomi cepat terlaksana.

Pada 2018, diperkirakan, kenaikan TKDD sekitar 5,5%-5,8% dari PDB. Alokasi TKDD yang semakin besar dalam APBN merupakan dukungan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi daerah yang lebih berkualitas. “Peningkatan alokasi TKDD pada 2018 akan diikuti dengan upaya peningkatan kualitas pengelolaan TKDD agar dapat mewujudkan pemanfaatan TKDD di daerah yang lebih berkualitas,” ujar Sri, beberapa waktu lalu.

Diketahui, secara rata-rata nominal TKDD tumbuh 10,3% per tahun dalam kurun 2012-2016. Pada tahun ini, TKDD dialokasikan dengan besaran Rp764,9 triliun atau lebih besar Rp54,67 triliun daripada realisasi 2016.

Sri menyatakan peningkatan porsi TKDD sekitar 40% dari APBN 2018 nanti agar dapat dimanfaatkan untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya di luar Jawa dan daerah pinggiran.

Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan TKDD pada tahun depan, pemerintah akan mengambil sejumlah langkah, di antaranya melanjutkan pengaturan penggunaan 25% dana transfer umum (DTU) yang meliputi dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk belanja infrastruktur, yang berorientasi pada peningkatan kuantitas dan kualitas layanan publik untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Selain itu, alokasi dana transfer khusus (DTK) yang terdiri atas dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik akan ditingkatkan guna mempercepat penyediaan infrastruktur serta melakukan penguatan dana insentif daerah (DID) sebagai instrumen insentif dalam TKDD.

Tidak hanya itu, upaya melakukan pemerataan dilakukan melalui dana desa. Alokasi dana desa pada 2018 direncanakan naik mencapai 10% dari dan di luar transfer ke daerah sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kebijakan yang baru, kami akan meningkatkan anggaran dana desa sampai 10% dari dan di luar transfer ke daerah sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” sebut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat rapat bersama DPD, awal Agustus lalu.

Di tahun depan, juga akan ada perubahan formula alokasi dana desa melalui penyesuaian bobot variabel dengan penekanan pada variabel jumlah penduduk miskin. Hal itu dilakukan agar penggunaan dana desa dapat diprioritaskan untuk pemberantasan kemiskinan di desa tertinggal dan sangat tertinggal.


Perubahan alokasi

Menurut Boediarso, jumlah desa yang masuk kategori tertinggal dan sangat tertinggal masih banyak meskipun dana desa sudah ditingkatkan. Secara nasional 60% desa termasuk kategori desa tertinggal dan sangat tertinggal. Ia pun membandingkan 75% desa di Sumatera masih tergolong desa tertinggal dan sangat tertinggal, sedangkan Jawa sekitar 31%. Padahal, dana desa yang dialokasikan di Jawa dan Sumatra hampir sama, yaitu sekitar Rp18 triliun.

Langkah reformulasi yang akan dilakukan Kementerian Keuangan pada penghitungan dana desa dilakukan dengan mengubah alokasi dasar, memperbesar alokasi berbasis formula, dan afirmasi bagi desa-desa prioritas atau 3T (terpencil, tertinggal, terdepan).

Sebagaimana diketahui, penghitungan dana desa saat ini dibagi porsi alokasi dasar 90% untuk kepentingan pemerataan dan porsi alokasi formula 10% untuk aspek keadilan. Porsi alokasi formula 10% tersebut masih terbagi dengan bobot jumlah penduduk desa 25%, angka kemiskinan desa 35%, luas wilayah desa 10%, dan tingkat kesulitan geografis desa 30%.

Boediarso mengatakan reformulasi dana desa memungkinkan penurunan porsi alokasi dasar yang saat ini 90%. “Alokasi yang dibagi rata, entah desanya besar atau kecil, menerimanya sama. Kalau dibagi jumlah penduduk maka akan timpang, daerah penduduk kecil akan menerima jumlah yang besar per kapita. Kalau penduduknya banyak maka terkesan dana desa per kapita rendah,” ucapnya.

Porsi alokasi formula akan difokuskan pada bobot angka kemiskinan desa. “Dengan pro pada bobot tersebut, otomatis desa yang mempunyai penduduk miskin besar akan menerima dana desa lebih besar,” ungkapnya. Terkait dengan afirmasi bagi sekitar 20 ribu desa tertinggal dan sangat tertinggal di daerah 3T, akan diberi alokasi dana desa yang lebih besar daripada desa lainnya. “Harapannya prasarana dan sarana dasar di desa tertinggal dan sangat tertinggal daerah 3T bisa meningkat. Peningkatan alokasi untuk kemiskinan ini diharapkan mampu mengurangi kemiskinan di desa,” tegasnya.

Diketahui, ketimpangan di Indonesia yang diukur dengan Rasio Gini cenderung meningkat dalam 10 tahun terakhir. Rasio Gini meningkat tajam dari 0,32 pada 2004 menjadi 0,363 pada 2005. Rasio Gini lalu meningkat tajam pula dari 0,378 pada 2010 menjadi 0,410 pada 2011.

Rasio Gini mulai dapat diturunkan pada masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dari 0,408 pada 2015 menjadi 0,393 pada 2017.
“Meskipun sudah dapat ditekan, kami menganggap ketimpangan masih dalam,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Sayangnya, dana desa yang dianggap sebagai salah satu solusi mengatasi ketimpangan sejauh ini masih menimbulkan masalah dan banyak diselewengkan. Padahal alokasi dana desa Rp60 triliun pada tahun ini bisa digunakan untuk menurunkan ketimpangan dan kemiskinan.

Untuk mengatasi hal ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyatakan pihaknya telah memerintahkan inspektorat daerah untuk mengawal dana desa di tingkat daerah. “Pemerintah akan memperkuat inspektorat di daerah, kepala dinas, dan camat juga akan diperkuat. Tidak perlu membuat lembaga baru, cukup inspektorat saja yang diperkuat karena yang bermasalah jumlahnya lebih kecil,” ujarnya. Dia mengatakan, semua pihak perlu dilibatkan dalam mengawal dana desa agar tepat sasaran. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya