Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

5 Saksi Diperiksa untuk Tersangka Novanto

12/8/2017 10:45
5 Saksi Diperiksa untuk Tersangka Novanto
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KPK kemarin kembali memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Lima saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

Mereka yang dipanggil antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Arief Sartono, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Pringgo Hadi Tjahyono, Kabag Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo Nur Effendi, serta dua dosen ITB Maman Budiman dan Mochamad Sukrisno Mardiyanto.

“Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Arief dan Maman sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Mei lalu. Andi merupakan pengusaha pemenang tender proyek KTP-E senilai Rp5,9 triliun.

Selain itu, Arief beserta Sukrisno dan Pringgo Hadi juga sempat dihadirkan di persidangan kasus KTP-E dengan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto pada 13 April 2017.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Dari pihak eksekutif, KPK telah menetapkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa.

Baik Irman dan Sugiharto sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, KPK mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai tidak komprehensif.

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemarin, pengacara Elza Syarief juga mendatangi KPK terkait kasus KTP-E. Elza yang datang bersama pengacara Farhat Abbas diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Markus Nari.

Elza mengaku tidak mengenal Markus Nari maupun tersangka Andi Agustinus. “Jangankan kenal, lihat mukanya saja saya enggak tahu. Ya, saya enggak tahu saya memberi kesaksian apa lagi, gitu?,” ujarnya.

Ia mengaku sedianya pemeriksaan berlangsung pada Senin (31/7). Namun, lantaran sakit dan terpaksa menjalani perawatan, Elza meminta agar dibolehkan mengagendakan ulang jadwal pemeriksaan tersebut.

Farhat menambahkan, ia hadir mendampingi Elza yang kebetulan terlihat kurang sehat. Farhat berharap pemeriksaan itu tidak ditunda, harus dipaksakan untuk segera diselesaikan pada hari yang sama. (Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya