Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
ATASE Imigrasi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur 2013-2016 Dwi Widodo didakwa menerima fee Rp524,35 juta, voucer hotel Rp10,807 juta serta 63.500 ringgit (sekitar Rp197 juta) sebagai imbalan pengurusan calling visa dan pembuatan paspor dengan metode reach out.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto dalam sidang perdana dengan terdakwa Dwi, kemarin. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu mengagendakan pembacaan dakwaan.
“Terdakwa menerima hadiah serta menerima uang dari Satya Rajasa Pane sebagai imbalan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur dari negara-negara rawan dan pembuatan paspor dengan metode reach out,” kata Arif.
Negara rawan yang dimaksud ialah Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria, Pakistan, dan Somalia. Pemohon harus dosen atau pengajar, mahasiswa, tenaga ahli, investor atau pekerja tingkat manajer beserta keluarganya yang berada di negara lain.
“Pemohon calling visa melalui perusahaan penjamin ternyata berprofesi sebagai pedagang. Terdakwa tetap mengeluarkan brafaks (berita faksimile) untuk pemohon calling visa meskipun tidak melakukan penelitian keabsahan, keaslian, dan kebenaran kelengkapan persyaratan calling visa dengan meminta imbalan kepada perusahaan-perusahaan sponsor atau penjamin,” ujar jaksa.
Terdakwa mengenal Satya Rajasa Pane sebagai mantan pegawai KBRI yang diberhentikan karena percaloan dokumen KBRI. Satya meminta pekerjaan pengurusan paspor kepada terdakwa yang kemudian disanggupi Dwi.
Terdakwa yang menyarankan Satya menggunakan metode reach out, yakni metode pelayanan pengurusan paspor bagi TKI di Malaysia yang paspornya hilang, rusak, atau tidak memiliki paspor yang dilakukan di luar KBRI Kuala Lumpur.
“Satya diminta mengumpulkan TKI minimal 50 hinggga maksimal 200 orang per hari dengan menggunakan perusahaan Malaysia. Tarifnya sendiri ditentukan sebesar RM250 per paspor di luar biaya PNBP. Satya juga mengambil keuntungan pribadinya menetapkan tarif kepada agen-agen TKI sebesar RM350 per paspor dengan bagian perusahaan Euro Jasmine Resources sebesar RM10 per paspor,” jelas Wawan.
Dwi didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Dro/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved