Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Rumah Aman Beraroma Sekap

12/8/2017 08:45
Rumah Aman Beraroma Sekap
(MI/BARY FATHAHILAH)

JIKA dilihat dari luar, safe house (rumah aman) Komisi Pemberantasan Korupsi tampak seperti rumah tinggal pada umumnya.

Lokasinya di pinggir jalan yang mudah terlihat oleh warga yang melintas di Jalan TPA, RT 3/RW 3, Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Pagar depan rumah dipasangi pelat fiber berwarga hitam dan tingginya mencapai atap sehingga penampakan teras rumah tidak tampak dari luar. Namun, ada lubang di pelat fiber itu sehingga penampakan teras rumah bisa dipantau.

Beberapa bagian teras rumah tertutup debu dan sarang laba-laba. Beberapa fitting lampu tidak terpasang, hanya lampu di bagian teras rumah yang menyala. Kondisi itu semakin mengesankan bahwa rumah itu sudah cukup lama tidak dihuni.

Pansus Angket KPK, kemarin, berkunjung ke salah satu bekas rumah aman KPK tersebut. Mencuatnya persoalan rumah aman itu bermula saat pansus mendengar kesaksian Niko Panji Tirtayasa dalam rapat pansus. Niko merupakan saksi kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam kesaksiannya Niko menyebut rumah aman KPK itu sebagai rumah sekap karena kondisinya dianggap tak layak. “Kami melihat fakta-fakta dan ternyata berkesesuaian bahwa beliau (Niko) merasa seperti berada di rumah sekap,” ujar Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu seusai berkunjung ke rumah aman tersebut.

Masinton membenarkan rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni selama tiga tahun.

Rumah tersebut memiliki panjang sekitar 10 meter dan lebar 10 meter, di dalamnya terdapat empat kamar. “Mirip gudang. Berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh KPK,” tandas politikus PDIP itu.

Pansus Angket KPK juga berkunjung ke safe house yang terletak di Jalan Kuda Lumping U15, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, pansus gagal masuk karena rumah terkunci.

Secara terpisah, lembaga antirasywah memastikan rumah aman bagi saksi dan pelapor memiliki dasar hukum. “Kami juga tidak mengkhawatirkan itu karena semua tindakan yang dilakukan oleh KPK ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah. (Gol/Nov/KG/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya