Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Ketua DPRD Kota Malang Mundur

Bagus Suryo
11/8/2017 07:57
Ketua DPRD Kota Malang Mundur
(MI/BAGUS SURYO)

KETUA DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Mochamad Arief Wicaksono menyatakan mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembahasan APBD 2015.

Arief yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang membacakan surat pengunduran dirinya didampingi Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur dan jajaran pengurus di kantor PDIP Malang, kemarin.

“Untuk mengikuti proses hukum, saya akan mempertanggungjawabkan secara pribadi atas yang disangkakan kepada saya. Hari ini saya mundur dari jabatan Ketua DPRD periode 2014-2019,” ujarnya.

Sebelum memutuskan mundur, KPK Rabu (9/8) menggeledah kantor Pemkot Malang, rumah dinas, dan ruang kerja Wali Kota Malang Mochamad Anton, dan Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, termasuk rumah dinas Ketua DPRD.

“Yang disangkakan ke saya kasus gratifikasi atau apa yang terkait APBD 2015, tapi detailnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Arief mengaku tidak menerima aliran dana apa pun. Bahkan ia menyatakan belum pernah sekali pun menerima gratifikasi seperti yang disangkakan KPK.

“Tidak ada kerugian negara dalam kasus yang disangkakan itu. Bahkan tidak ada proyek-proyek. Sebab, yang mengerjakan eksekutif,” imbuhnya.

Selain Arief, KPK juga sudah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Djarot Eddy Sulistioni sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Arief mengatakan sempat mendatangi tiga kali panggilan KPK sebagai saksi untuk menjelaskan proses pembahasan APBD.

Selain dia, sejumlah pejabat Pemkot Malang juga pernah dimintai keterangan oleh KPK. “Kalau dari DPRD Kota Malang ada beberapa orang (dipanggil KPK). Tidak hanya badan anggaran. Banyak teman eksekutif juga dipanggil, dari Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, dan Sekda. Kemungkinan wali kota juga dimintai keterangan, dipanggil sekitar April 2016.’’

Ia mengatakan Arief hanya mundur sebagai Ketua DPRD. Tetapi, yang bersangkutan tetap menjabat Ketua DPC PDIP termasuk menjadi anggota dewan sampai keputusan KPK memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Pendalaman
Saat ini penyidik KPK masih melakukan pendalaman di lapangan guna melengkapi kebutuhan penyidikan. Juru bicara KPK Febri Diansyah pun mengakui KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dari unsur legislatif, pemkot, dan swasta di kasus tersebut.

Menurut Febri, dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (9/8), KPK telah menyita sejumlah dokumen terkait APBD serta proyek yang tengah di dalami dalam penyidikan kasus tersebut. KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa ponsel milik sejumlah pejabat yang diduga terkait dengan kebutuhan pembuktian.

Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan proyek Islamic Center, Jembatan Kedung Kandang, dan pengerjaan gorong-gorong di Jl Bondowoso-Jl Tidar. Tiga proyek itu terus dianggarkan pada APBD, tapi terbengkalai dan kemudian kembali dianggarkan pada APBD 2016. (Gol/P-2)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya