Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Pansus Sebut Rumah Aman KPK Ilegal

Nov/Ant/P-1
10/8/2017 08:27
Pansus Sebut Rumah Aman KPK Ilegal
(Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga dari kiri) menerima perwakilan aktivis Pro Demokrasi (Prodem) di ruang pansus, Gedung Nusantara III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. -- MI/Susanto)

WAKIL Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, mempertanyakan safe house (rumah aman) yang disebut KPK tempat untuk melindungi saksi. Menurut dia, safe house tidak boleh dibentuk lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, maupun Kejaksaan.

“Kalau ada lembaga mendirikannya, itu adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukum­nya? Karena itu sudah tidak benar kalau mereka ­ingin melindungi. Persoalannya harus dikoordinasikan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” cetus Taufiq, di Jakarta, kemarin.

Taufiq menjelaskan perlindungan saksi diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pada Pasal 12A ayat (1). Pada intinya LPSK yang berwenang mengelola rumah aman, serta mengoordinasikan pemindahan dan pengawalan saksi. “Kalau ada (rumah aman KPK), berarti itu ilegal. Kalau ilegal berarti sebuah kejahatan.”

Sebelumnya, kepada pansus Niko Panji Tirtayasa menyebutkan KPK memiliki rumah sekap untuk saksi. Saksi kasus suap Akil Mochtar itu menyebut dua lokasi, yakni di Kelapa Gading dan Depok.

KPK meluruskan keterangan Niko dan mengatakan tidak ada rumah sekap, melainkan rumah aman atau safe house. Penggunaan safe house diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ialah untuk melindungi saksi dari intervensi berbagai pihak. Hal itu diatur dalam Pasal 15 huruf a UU No 30 /2002 tentang KPK.

Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan pansus berencana meninjau rumah sekap yang disebut KPK merupakan rumah aman bagi saksi. “Mudah-mudahan Jumat kalau tidak ada halangan. Saya belum bisa memastikan karena terkait dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan kepolisian terkait laporan saudara Niko,” ujar Agun di Gedung Nusantara III, Jakarta, kemarin.

Wakil KPK Laode M Syarif pun mempersilakan anggota Pansus mengunjungi rumah aman KPK. “Silakan mereka lihat karena tidak ada yang disembunyikan, agar tidak ada lagi yang bilang rumah sekap.” (Nov/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik