Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Zona Perdagangan Bebas Lebih Menarik Investasi

Adi/Dro/Nov/X-11
10/8/2017 06:06
Zona Perdagangan Bebas Lebih Menarik Investasi
(Direktur Utama Center of Information and Development Studies (Cides), Umar Juoro -- MI/Bary Fathahilah)

DIREKTUR Utama Center of Information and Development Studies (Cides) Umar Juoro menyarankan kawasan Batam sebaiknya tetap dalam konsep kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) daripada diubah menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) dengan syarat ada insentif pajak serta harmonisasi Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA).

"Selain memerlukan perubahan undang-undang, investor dengan konsep FTZ akan mendapat insentif pajak berupa tax holiday atau tax allowance dan bebas kepabean," kata Umar kepada Media Indonesia, kemarin.

Secara konsep, tambahnya, FTZ bersifat statis menarik investasi karena bebas bea, bebas PPN, upah tenaga kerja dan harga tanah murah.

"Ketika insentif tersebut tidak lagi memfasilitasi, investor menjadi kurang tertarik di FTZ. Saya mendukung rencana diharmonisasikannya FTA dengan FTZ sehingga memungkinkan akses FTZ ke pasar domestik," jelas Umar.

Sementara itu, KEK merupakan konsep dinamis yang memberi lebih banyak insentif untuk mendukung perkembangan kegiatan ekonomi tertentu.

Umar menilai perubahan FTZ menjadi KEK di Batam akan sangat sulit karena harus ada perubahan UU dan permasalahannya bisa menjadi sangat politis.

"KEK bisa dikembangkan di daerah lain dekat Batam, yakni Rempang dan Galang, pengelolanya pemda bekerja sama dengan swasta. Harapannya ialah FTZ dan KEK dapat bersaing sehat dan semakin menarik bagi investor," papar Umar.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut opsi perubahan FTZ Batam ke KEK masih dalam pembicaraan dengan sejumlah lembaga dan kementerian terkait.

"Itu belum kita putuskan. Kita masih harus rapat sekali lagi," kata Darmin.

Di sisi lain, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai pembentukan Batam sebagai provinsi otonomi khusus merupakan jalan tengah yang dapat ditempuh untuk mengatasi dualisme pengelolaan antara BP Batam dan Pemkot Batam.

"Peluang itu ada sebab sudah diatur dalam Pasal 18 B UUD 1945, bahwa negara mengakui daerah-daerah khusus atau istimewa yang ditetapkan dengan UU. Manuver itu juga diatur di dalam Pasal 49 UU Pemerintah Daerah terkait dengan pembentukan wilayah strategis," terang Bayu. (Adi/Dro/Nov/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik