Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Saksi Ahli Sebut Video Buni Yani Hasil Pengubahan

BY/P-1
09/8/2017 08:19
Saksi Ahli Sebut Video Buni Yani Hasil Pengubahan
(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

KEPALA Subpenyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Avriadi menyebut telah terjadi proses pengeditan pada video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah akun Facebook Buni Yani.

Teguh merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kedelapan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terdakwa Buni Yani, di Bandung, kemarin.

Teguh sebelumnya ikut terlibat saat penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengatakan, menurut Pasal 32 UU ITE, pengubahan terjadi jika ada paling tidak salah satu klausul yang dilakukan. “Mengubah, menambah, mengurangi, merusak, sifat dari ini sampai seterusnya alternatif. Jadi tidak kumulatif, karena bisa salah satunya.”

Video yang diunggah Buni Yani ke Facebook telah diubah karena terjadi pengurangan durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik. “Secara umum, mengurangi video, mengurangi waktu, itu termasuk melakukan peng­ubahan,” tutur Teguh.

Teguh menambahkan pro­ses pengubahan bisa dilakukan pada gawai biasa, tidak harus memakai perangkat komputer.

Dalam menyikapi kesaksian itu, jaksa Andi M Taufik mengatakan tuduhannya terhadap Buni Yani sudah benar. “Ahli sudah jelas ada kalimat yang mengatakan, dengan durasi dikurangi itu terjadi editing. Itu pemotongan, itu sama dengan mengubah.”

Bahkan, menurut Andi, peng­ubahan yang dilakukan Buni Yani pun semestinya melalui izin Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi DKI Jakarta selaku pemilik akun Youtube yang pertama kali mengunggah video Ahok tersebut.

Namun, Buni Yani membantah telah mengubah video utuh Ahok. Ia mengaku hanya mengunggah ulang video tersebut dari situs Media NKRI. “Tolong periksa video yang saya upload di Facebook. Saya ingin membuktikan bahwa saya bukan yang mengedit karena saya hanya meng-upload ulang dari Media NKRI.”

Pihak Buni Yani juga menyayangkan ketidakhadiran Ahok dalam persidangan. Menurut dia, keterangan Ahok diperlukan untuk membuktikan kebenaran berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Gubernur Jakarta itu.

Sebaliknya, jaksa Andi menyatakan kesaksian langsung Ahok tidak diperlukan karena isinya sama dengan di BAP. (BY/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik