Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus KTP elektronik (KTP-E) untuk tersangka Setya Novanto. Politikus Partai Gerindra Rindoko Wahono Wingit termasuk salah satu saksi yang dipanggil komisi antirasywah.
Rindoko mengatakan dirinya dicecar sejumlah pertanyaan dari penyidik KPK. Dalam dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, ia disebut-sebut turut kecipratan duit panas proyek KTP-E sebesar US$ 37 ribu.
“Saya masih di Komisi III, saya pindah ke Komisi II (pemerintahan) pada akhir 2012. Itu barang (KTP-E) sudah selesai semua,” terang Rindoko yang juga Mantan Kapoksi Komisi II DPR seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
Rindoko menambahkan, proyek KTP-E merupakan upaya mempermudah proses pendataan penduduk agar menjadi lebih baik. Salah satu caranya ialah dengan memperkenalkan sistem single identity number (nomor identitas tunggal).
Saat ditanyakan perihal pembagian uang di Komisi II, dirinya mengaku tidak tahu tentang itu. “Enggak pernah (tahu). Itu sudah selesai semua. Saya tidak paham tentang (korupsi) KTP-E. Sebagai warga negara yang baik diminta menjadi saksi, saya hadir,” jelas Rindoko.
Penyidik, sambung Rindoko, memang menanyakan hubungannya dengan tersangka Novanto. Ia mengenal nama tersebut, namun tidak pernah bertemu secara khusus dengan sang ketua DPR karena dirinya hanya anggota biasa.
Pemeriksaan Rindoko dalam kasus KTP-E kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Ia sudah pernah diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong (swasta) serta terdakwa Irman dan Sugiharto (Kementerian Dalam Negeri).
Pendalaman
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Setya Novanto yang ketika itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. “Pemanggilan tersebut untuk mendalami pengetahuan para saksi terkait kasus yang berjalan sekaligus melakukan konfirmasi,” terang Febri.
KPK, lanjut dia, juga memanggil kembali memanggil keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (wiraswasta) yang kediamannya pada dua minggu lalu digeledah KPK terkait kasus KTP-E. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.
Sementara itu, Pusat Kajian Hukum Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada mendukung langkah KPK mengajukan banding atas putusan Irman dan Sugiharto. Banding dilakukan karena hilangnya beberapa nama pada putusan Irman dan Sugiharto.
Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril mengatakan langkah KPK sudah tepat. “Saya kira banding ini penting dan harus dilakukan KPK. KPK membutuhkan putusan yang cukup kuat untuk mengembangkan kasus KTP-E lebih lanjut,” terang Oce kepada Media Indonesia.
Ia berharap sejumlah nama yang ada dalam dakwaan bisa dijerat KPK. “Terutama untuk mengusut pihak pihak yang namanya ada di dalam dakwaan KPK. Ada banyak nama yang belum dipertimbangkan majelis hakim.” (P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved