Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM berbagai kesempatan, Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) mengatakan dualisme di tubuh partai tersebut telah selesai setelah Kementerian Hukum dan HAM mengakui PPP hasil muktamar di Surabaya.
Dengan pengakuan pemerintah itu, Dirjen Polpum Kemendagri kemudian mengeluarkan edaran pencairan dana partai politik kepada PPP Romi dengan alasan bahwa status hukum PPP telah berkekuatan hukum tetap.
Koordinator Presidium Forum Studi Lintas (Fosil) Luthfi Amin menyayangkan hal itu. Faktanya, PPP Djan Faridz masih mengajukan kasasi di MA sehingga dipastikan sengketa PPP itu belum berkekuatan hukum tetap.
Fakta belum in kracht (van gewijsde)-nya status hukum PPP diperkuat dengan dikeluarkannya surat dari Kemenkum dan HAM No AHU.4.AH.11.01-48 yang intinya menyampaikan sengketa PPP hingga per 3 Agustus 2017 belum berkekuatan hukum tetap sehingga PPP dianggap status quo. Dengan demikian, tidak boleh ada proses pengalihan aset dan pergantingan antarwaktu anggota legislatif.
“PPP Muktamar Jakarta telah membuat perlawanan hukum dan menyatakan kasasi atas putusan PTTUN. Dengan sendirinya status PPP belum berkekuatan hukum tetap. Klaim Romi status PPP telah in kracht (van gewijsde) itu jelas membohongi publik. Perilaku politik yang tidak beretika seperti ini harus dihindarkan,’’ kata Luthfi.
Luthfi mengapresiasi Kemenkum dan HAM yang cepat tanggap dengan mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa hingga saat ini status PPP belum berkekuatan hukum tetap.
“Jika dana partai politik sudah telanjur dicairkan, akan banyak kader PPP masuk penjara akibat ketidakcermatan Dirjen Polpum Kemendagri tersebut,” ujarnya.
Itu sebabnya Luthfi menyarankan Dirjen Polpum agar segera merevisi surat edaran pencairan bantuan partai politik ke PPP kubu Romi seiring dengan adanya surat pemberitahuan dari Kemenkum dan HAM tersebut. Hal itu bertujuan agar kondisi tersebut tidak berimbas pada kasus pidana.
Ketua Departemen Hukum DPP PPP versi Romi, yakni Arif Saudi, justru mengapresiasi langkah Dirjen Polpum soal penerbitan Surat No 213/2600/Polpum tersebut. Menurutnya, surat itu sudah berdasarkan hukum dan bukan intervensi. Surat itu, menurutnya, sudah berdasarkan UU Partai Politik, yakni keabsahan suatu partai politik berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM. “PPP dengan Ketum Romi-lah yang memperoleh keabsahan dari Menteri Hukum dan HAM,” ujar Arif.
Terkait dengan sengketa hukum perkara perdata, saat ini sudah ada putusan PK 79 atas putusan kasasi MA 601 yang berarti sengketa PPP sudah selesai. Pihak Djan Faridz, menurutnya, sudah tidak lagi mempunyai legal standing (kedudukan hukum). (Nov/Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved