Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Draf UU Pemilu sudah Diserahkan ke Pemerintah

Nov/Ant/P-2
09/8/2017 06:56
Draf UU Pemilu sudah Diserahkan ke Pemerintah
(Deputi Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati -- ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu telah mengirimkan draf UU Pemilu kepada pemerintah, Senin (7/8) lalu. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.

“Besok paling sudah bisa diundangkan,” ujar Lukman, kemarin.

Kini, draf UU Pemilu telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara.

Nantinya, Presiden akan menandatangani draf tersebut dan selanjutnya akan diundang­kan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah diundangkan, otomatis UU tersebut dapat diberlakukan.
Sebelumnya, pihaknya punya target 1 Agustus 2017 UU Pemilu yang baru seharusnya bisa diundangkan.

Hal itu disebabkan waktu 10 hari sejak diparipurnakan pada 20 Juli 2017 di DPR merupakan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk menyusun legalitas UU Pemilu tersebut.

Meski draf itu belum diundangkan, Lukman menyebut UU sudah tercatat di lembar negara.

“Sudah dicatat dalam lembar negara. KPU tunggu saja dengan sabar. Kerjakan saja yang bisa dikerjakan, ambil inisiatif.”

Berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentuk­an Peraturan Perundang-undangan, UU yang sudah disahkan DPR dan pemerintah maksimal harus 30 hari dikirimkan ke presiden untuk diundangkan. Jika belum ditandatangani presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU sudah wajib diundangkan.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengemukakan KPU belum bisa menyusun draf peraturan KPU lantaran harus menunggu UU Pemilu resmi diundangkan.

Terlebih berdasarkan UU Pemilu yang baru, tahapan pemilu dimulai pada 17 Agustus 2017.
Ia sebenarnya berharap UU Pemilu diundangkan pada Juli lalu.

Dengan demikian, KPU bisa mulai bekerja dengan cepat karena draf PKPU yang disusun harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum diterbitkan.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai UU Pemilu perlu segera diundangkan agar penyelenggara pemilu dapat memformulasikan peraturan yang memiliki kepastian hukum.

“Dengan diundangkannya UU Pemilu, penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu bisa sesegera mungkin mengesahkan peraturan mereka yang sesuai dengan UU Pemilu baru itu,” kata Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati.

Khoirunnisa mengatakan, pada Pasal 167 ayat (6) UU Pe­milu disebutkan, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Jika merujuk pada kesepakatan pembahasan RUU Pe­milu, Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada April 2019. Jadi ketika mengacu pada pasal 167, berarti tahapan Pemilu 2019 semestinya sudah dimulai pada Agustus 2017.” (Nov/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik