Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung

Golda Eksa
09/8/2017 06:38
Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung
(Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono (kiri) didampingi Kepala Pusat Pengembangan Etika Unika Atmajaya Mikhael Dua berbicara dalam diskusi terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) di Unika Atmajaya. -- MI/Susanto)

PEMERINTAH berupaya mempercepat penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sejauh ini pembahasan hampir rampung dan tinggal menunggu pengesahan.

“Ya tunggu saja. Hampir selesai, kok,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Menurut Wiranto, materi pembinaaan dan apa saja mekanisme yang nantinya diterapkan belum bisa disampaikan ke publik. Alasannya ialah SKB tersebut masih dibahas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung M Prasetyo.

“Nanti tiga menteri membuat satu pernyataan bersama mengenai bagaimana mengatur eks anggota HTI. Karena sudah ada perppu (Perppu No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan) berarti sudah dilaksanakan dan ada eksesnya,” imbuh Wiranto.

Wiranto mengakui pemerintah tetap mengimbau seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan ormas HTI agar menyadari masalah tersebut. Mereka pun wajib meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Intinya itu saja. Ditinggalkan itu dan kemudian kembali pada ideologi yang memang sudah kita sepakati bersama sebagai konsensus nasional.”

Wiranto pun enggan berkomentar ketika disinggung apakah mantan pengurus dan anggota HTI akan disertakan dalam program deradikalisasi.

Ia hanya menjawab mengenai kemungkinan program deradikalisasi tersebut diterapkan.

“Akan tetapi, kalau kemudian mereka masih melanggar, baru nanti ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan berlaku, terutama Perppu No 2/2017 itu.”

Lumrah
Mantan hakim konstitusi Harjono menyatakan pembatasan kebebasan merupakan hal yang lumrah. Bahkan, pembatasan kebebasan itu merupakan esensi dari konstitusi.

“Setiap undang-undang kan juga pembatasan. Jadi tidak usah khawa­tir,” kata Harjono saat ditemui seusai diskusi publik bertajuk Membedah Makna Kegentingan Memaksa dalam Perppu, di Jakarta, kemarin.

Pernyataan Harjono tersebut sekaligus menanggapi keresahan masyarakat mengenai upaya pembatasan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilakukan pemerintah.

Menurutnya, pengurangan hak rakyat tersebut merupakan bagian dari konstitusi dan tercantum dalam Pasal 28 C UUD 1945.

Oleh karena itu, produk perppu yang belum lama ini dikeluarkan Presiden dilakukan sesuai dengan prosedur, terutama prosedur putus­an Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009.

“Secara prosedur sudah dijalankan Presiden. Masalah ada persoalan atau tidak, itu nanti akan dibahas di MK,” jelas Harjono.

Persyaratan dalam mengeluarkan perppu yang diatur dalam PMK tersebut ialah jika dirasa ada kekosong­an hukum, hukum yang ada dirasa kurang sempurna, ataupun proses hukum yang terlalu lama.

Meskipun demikian, Harjono menyatakan MK akan menjadi penjaga dari produk yang merupakan subjektivitas presiden tersebut. “Kalau perppu tidak jadi objek pengujian di MK, akan berbahaya perppu ini,” imbuh dia.

Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menambahkan definisi kegentingan memaksa tersebut perlu dispesifikkan pemerintah. Ia mengusulkan pemerintah agar dapat mencontoh Prancis yang mencantumkan ancaman serius dan langsung.

Selain itu, lanjut Susi, ke depannya diharapkan bakal ada pembatasan material perppu. Hal tersebut disebabkan isi perppu juga harus dibatasi agar tidak ada kesewenangan. (Ric/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik