Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK menerima putusan terhadap Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng yang terbukti memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Namun, KPK tetap mengembangkan penyidikan kasus tersebut. “KPK menerima vonis terhadap Aseng karena putusan dan tuntutan dipandang cukup proporsional,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Pada sidang 31 Juli 2017, majelis hakim pengadilan tipikor memvonis Aseng dengan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Aseng, sejak pekan lalu juga sudah menyatakan menerima putusan tersebut.
Aseng terbukti bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama memberikan uang kepada anggota Komisi V dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, ketua kelompok fraksi Komisi V PKB Musa Zainudin, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai total US$427.027, S$328.377 dan Rp13,8 miliar.
Vonis itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Aseng divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Febri, KPK terus mengembangkan kasus ini. Sejauh ini penanganan kasus PUPR ini masih terus berjalan. Ada penyidikan yang sedang berproses dan fakta-fakta persidangan dan perkembangan informasi di penyidikan akan terus dicermati.
Biayai kampanye pilkada dalam perkara ini, Aseng dan Abdul Khoir menyuap untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Pertama, pemberian uang untuk Damayanti digunakan untuk membantu membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung PDI-Perjuangan.
Aseng bersama Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred memberikan Rp330 juta sehingga totalnya Rp1 miliar dan ditukar menjadi US$72.727 yang diserahkan kepada staf Damayanti, Dessy Ariyati Edwin di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta Selatan.
Kedua, pemberian uang kepada Musa Zainuddin untuk proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar yang akan di-kerjakan Aseng. (Dro/Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved