Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Peran 3 Kadis Kasus DPRD Jatim Didalami

Dro/Ant/P-2
08/8/2017 08:57
Peran 3 Kadis Kasus DPRD Jatim Didalami
(Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur Moch Samsul Arifien berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8). -- MI/Rommy Pujianto)

KPK akan memeriksa tiga kepala dinas dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.

“Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka terkait kasus suap di DPRD Provinsi Jatim,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Tiga kepala dinas yang akan diperiksa itu, yakni Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim Mochamad Samsul Arifien untuk tersangka M Kabil Mubarok (MKM).

Selanjutnya Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jatim M Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim Heru Tjahjono untuk tersangka Mochamad Basuki (MB).

Sebelumnya dalam penyidik­an kasus tersebut, KPK telah melimpahkan proses penyidik­an ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka.

“Hari ini dilakukan pelimpah­an tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka Bambang Heryanto (BH), Anang Basuki Rahmat (ABR), dan Rohayati (ROH) dalam kasus indikasi suap terhadap anggota DPRD Jatim,” imbuh Febri.

Febri mengatakan ketiga tersangka itu pada Kamis (3/8) dibawa ke Surabaya untuk dititipkan sementara di Rutan Medaeng Sidoarjo sambil menunggu jadwal sidang.

KPK sejauh ini sudah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut. Enam orang itu diamankan dalam operasi tangkap Tangan di kantor DPRD Provinsi Jatim, Dinas Pertanian Surabaya, dan kediaman Kadis Peternakan di Jalan Prigen Malang (5/6) 2017.

Enam orang yang diamankan itu Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki, dua orang staf DPRD Provinsi Jawa Timur Rahman Agung dan Santoso, Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto dan ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.

Basuki diduga menerima Rp150 juta sebagai uang triwulanan dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B terkait pengawasan penggunaan anggar­an Provinsi Jatim. Uang Rp150 juta itu diterima Rahman Agung dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto. (Dro/Ant/P-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik