Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Kasus Pupuk Urea Perhutani kian Terkuak

Dro/Ant/P-2
08/8/2017 08:57
Kasus Pupuk Urea Perhutani kian Terkuak
(Heru Siswanto (tengah) bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8). KPK resmi menahan Heru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli pupuk di Perum Perhutani. -- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KPK kemarin melanjutkan pemeriksaan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit I Jawa Tengah tahun 2010-2011.

Kali ini KPK memanggil sejumlah pegawai Perum Perhutani sebagai saksi untuk tersangka Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto (HSW).

“Kami memanggil empat karyawan Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah sebagai saksi untuk mendalami peranan Heru Siswanto (HSW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit I Jawa Tengah tahun 2010 - 2011,” jelas juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus korupsi tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga orang merupakan tersangka dalam kasus korupsi tahun 2010 -2011.

Mereka ialah Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto, Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2012 Asep Sudrajat Sanusi, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wur­yanto.

Adapun untuk kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet periode 2012-2013 KPK menetapkan dua tersangka Direktur Utama PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif dan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.

Dalam kasus itu negara mengalami kerugian Rp10 miliar. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero.

Sebelumnya pada Jumat lalu Bambang Wuryanto diputuskan ditahan penyidik KPK. “Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Bambang Wuryanto selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyu, Jumat (4/8).

Bambang kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. KPK juga telah menahan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Heru Siswanto (HSW) ditahan pada Kamis (3/8) di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Tiga tersangka lainnya, yaitu LEA (Librato El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto), dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi) ditahan pada Jumat (28/7). Ketiganya juga ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. (Dro/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik