Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

MK Tolak Perkara Pilkada Puncak Jaya

Ric/P-1
08/8/2017 06:58
MK Tolak Perkara Pilkada Puncak Jaya
(Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan perselisihan hasil pemilu Bupati Puncak Jaya di ruang rapat Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. -- MI/M. Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan penanganan perselisihan hasil pemilihan Bupati Puncak Jaya, Papua, Tahun 2017. Hal itu disebabkan selisih suara pasangan calon lebih dari tidak memenuhi syarat maksimal 2%.

Hasil akhir perhitungan menunjukkan selisih suara pihak pemohon, yakni Yustus Wonda dan Kirenius Telenggen selaku pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pilkada Puncak Jaya, dan paslon nomor urut 3 Yuni Wonda dan Deinas Geley lebih dari 2% total suara sah.

“Bahwa total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir ialah 170.317 suara, sehingga perbedaan peroleh­an suara antara pemohon dengan pihak terkait ialah paling banyak 3.406 suara,” ucap hakim MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan keputusan tersebut, di Jakarta, kemarin.

MK menilai pemohon tidak memenuhi legal standing (kedudukan hukum) sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Kedudukan hukum pemohon juga tidak memenuhi Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan MK No 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Perolehan suara akhir pilkada Puncak Jaya setelah dilakukan pemungutan suara ulang di enam distrik yang dianggap bermasalah ialah 61.442 suara untuk paslon 1, 34.750 suara untuk paslon 2, dan 74.125 suara untuk paslon 3. Dengan demikian, selisih 12.683 suara antara paslon 1 dan 3 mencapai 7,45% dari total suara sah.

“Seandainya pun suara sejumlah 8.827 suara yang diklaim pemohon ditambahkan ke paslon nomor urut 1, hal itu tidak akan mengubah paslon menjadi peraih suara terbanyak,” terang Suhartoyo.

Jumlah suara yang diklaim tersebut berasal dari pernyataan keberatan akan rekapitulasi hasil penghitungan yang tidak menyertakan satu distrik, yaitu Distrik Yamone-ri. Dengan alasan keamanan, PSU tidak dilakukan di distrik tersebut sehingga dianggap menghasilkan nol suara.

Lima distrik lainnya yang diperintahkan PSU ialah Dagai, Ilamburawi, Molanikime, Lumo, dan Yambi. Total perolehan suara yang didapat meliputi 9.280 suara untuk pasangan calon nomor urut 1, 37 suara untuk pasangan calon nomor urut 2, dan 13.096 untuk pasangan calon nomor urut 3. (Ric/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik