Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH sempat mengembalikan RUU tentang Penyelenggaraan pemilu ke DPR untuk memperbaiki beberapa hal terkait kesalahan penulisan. Pengembalian tersebut membuat proses penomoran atau RUU yang telah disetujui DPR pada 20 Juli 2017 itu pun tertunda.
Menurut Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar, perbaikan oleh DPR mutlak diperlukan jika ada kesalahan. “Kita setuju itu diperbaiki secepatnya agar bisa diajukan kembali dan ditandatangani Presiden,” kata Bachtiar saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut Bachtiar, sebuah RUU yang telah disetujui DPR, resmi menjadi UU setelah ditandatangani presiden disertai penomoran. Namun, bila dalam waktu 30 hari setelah persetujuan DPR belum ditandantangani presiden, RUU tersebut dianggap sudah otomatis berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Ia menjelaskan ada beberapa substansi perbaikan yang diajukan pemerintah melalui Kemendagri, di antaranya terkait lima poin yang disetujui dalam rapat paripurna. Misalnya, soal district magnitude atau jumlah kursi per dapil yang ditetapkan 3-10 untuk DPR RI dan 3-12 untuk DPRD provinsi.
Prinsipnya, ucap Bachtiar, tidak ada perubahan dapil, tetapi hanya terjadi perubahan jumlah kursi pada provinsi yang mendapat distribusi tambahan 15 kursi. Juga, terjadi penataan dapil di provinsi yang memiliki penduduk di atas 20 juta seperti Jatim, Jabar, dan Jateng.
“Hal tersebut memerlukan kecermatan dan ketelitian yang tinggi dan tim pemerintah juga ditugaskan bekerja sama dengan pansus dalam perbaikan itu. Jadi, yang diperbaiki ialah teknis penormaan dan melaksanakan putusan pansus dan putusan paripurna,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, yakin melalui kerja sama dan terus berkoordinasi dengan pansus, proses perbaikan akan berjalan lancar. Ia pun yakin pro-ses perbaikan itu tidak akan menghambat kerja KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. “Jadi, yakinlah bahwa tahapan pemilu akan berjalan lancar sesuai yang direncanakan,” tukas Bachtiar.
Menyayangkan
Komisioner KPU Ilham Saputra menyayangkan pengembalian RUU Pemilu dari pemerintah ke DPR itu. Ia menilai hal itu akan menggangu tahapan pelaksaan pemilu yang sedianya dimulai perte-ngahan bulan ini.
“Ya (ganggu) karena Agustus harusnya sudah mulai tahapan. Termasuk pembuat-an PKPU (Peraturan KPU) dan sosialisasi PKPU,” katanya.
Ilham mengatakan beberapa rancangan PKPU sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas. Dengan pengembalian RUU tersebut ke DPR, tahapan pelaksaan pemilu akan memakan waktu tambahan sampai RUU Pemilu diundangkan.
“Dalam proses pembuatan PKPU kami harus berkonsultasi dengan DPR. Kami sudah mengirim surat ke Komisi II untuk segera rapat dengar pendapat mengenai PKPU di sela masa reses, tapi tetap saja RDP itu harus menunggu sampai RUU disahkan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya siap mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu. Namun, langkah itu akan dilakukan setelah UU Pemilu diundangkan. “Ya, tapi saya belum lakukan karena masih menuggu diundangkan pemerintah. Sampai hari ini, saya dengar belum ditandatangani Presiden Joko Widodo,” kata Yusril. (P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved