Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Utamakan Kualitas Calon Hakim Agung

Nur/P-4
07/8/2017 07:11
Utamakan Kualitas Calon Hakim Agung
(Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Keadilan (LeIP) Liza Farihah -- MI/Susanto)

PENELITI Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengedepankan kualitas daripada memenuhi kuota yang diminta oleh Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan calon hakim agung (CHA).

Hal itu menanggapi pernyataan KY yang menga­kui adanya sedikit penurunan kualitas CHA dalam seleksi wawancara terbuka yang dilakukan pada Rabu (2/8) hingga Jumat (4/8).

“(KY) Lebih fokus lihat kualitas dan integritas (CHA) jika dibandingkan hanya untuk memenuhi kuota,” kata Liza saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (5/8).

Liza mengaku memang LeIP tidak memantau secara langsung seleksi wawancara terbuka calon hakim agung kali ini. Namun, ia mendukung KY untuk memilih CHA yang memiliki kualitas yang bisa menjadi hakim agung.

Apalagi, kata dia, KY memang telah menunjukkan bahwa selama ini lembaga tersebut lebih mengedepankan kualitas calon hakim agung dalam memenuhi permintaan MA. “Ditelusuri ke belakang, KY sendiri hampir selalu melakukan itu (mengedepankan kualitas), kok,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner KY Maradaman Harahap menga­kui ada penurunan kualitas calon hakim agung. Dalam seleksi wawancara terbuka, Maradaman menyebutkan ada calon yang tidak bisa menjawab sama sekali pertanyaan dari KY ataupun tim panel ahli. Ada pula yang menjawab ragu bahkan sampai memberikan jawaban yang melenceng.

Materi yang kerap kali tidak bisa dijawab CHA ialah soal pengetahuan teori hukum, filsa-fat hukum, juga tentang kode etik. Dalam tes tertulis, kata Maradaman, para peserta dapat menjawab dengan baik.

Wawancara terbuka yang digelar oleh KY merupakan seleksi tahap akhir. Dalam waktu dekat, KY akan menggelar rapat pleno untuk menentukan siapa CHA yang akan lolos.

Nama-nama yang lolos itu kemudian akan dikirimkan ke DPR sebelum 18 Agustus mendatang guna mengisi enam posisi yang kosong. (Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik