Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Khusus Hak Angket DPR, terkait dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, akan menindaklanjuti keberadaan rumah sekap milik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Justru kami ingin tahu kebenarannya. Istilah rumah sekap itu berasal dari pengakuan Niko di depan Pansus Angket KPK, sedangkan kalau benar safe house, mestinya KPK menggandeng LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” kata anggota Pansus Angket Mukhamad Misbakhun, kemarin.
Tujuannya memastikan keberadaan rumah sekap yang diungkap Niko Panji Tirtayasa. Ia menuturkan, Niko saat berbicara di depan Pansus Angket KPK mengaku disekap di sebuah rumah oleh penyidik. Upaya itu dilakukan untuk mengondisikan agar menuruti keinginan penyidik.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, jika KPK memiliki safe house untuk perlindungan saksi, Niko sebenarnya bukanlah saksi yang mengetahui, melihat, atau mendengar langsung peristiwa korupsi yang dilakukan Muchtar Effendi. Niko justru mengaku dipaksa memberikan keterangan sesuai arahan penyidik KPK.
“Pengondisian Niko Panji Tirtayasa sebagai saksi palsu dilakukan di rumah sekap tersebut. Niko juga dibuatkan KTP (kartu tanda penduduk) palsu oleh penyidik KPK dengan nama Miko, Kiko, dan Samsul untuk kepentingan di pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus KPK Masinton Pasaribu juga mengungkapkan hal serupa. Masinton membeberkan bahwa KPK sengaja mengarahkan saksi palsu untuk menjerat tokoh tertentu. Selain itu, pansus juga menemukan adanya dua unit tempat tinggal yang dijadikan tempat penyekapan saksi palsu.
Pansus juga menemukan penyitaan aset yang tidak diserahkan kepada negara serta pemberian Justice Collaborator yang tidak pada tempatnya. “Ini semua dari saksi tersumpah dan ada buktinya. Kami akan terjun untuk memeriksa. KPK tinggal tunggu pemanggilan dan jelaskan semuanya,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah membantah adanya rumah sekap tersebut. “Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi dan rumah sekap,” ujar Febri.
Iklim politik
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, menyatakan bahwa pembentukan Pansus Angket merupakan cerminan bahwa ekosistem politik di Indonesia tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sebab, sebagai lembaga pemberantas korupsi KPK harus berhadapan dengan siapa saja tak terkecuali pihak DPR.
Adnan pun menyebut DPR hanya mencari kesalahan sehingga tak masuk pada isu yang substantif.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono, menyebut pihaknya sudah tidak lagi mendukung pansus karena tidak objektif. Pansus mestinya lebih mengutamakan untuk memperbaiki prosedur operasional standar (SOP) penyelidikan dan penuntutan dalam tubuh KPK.
“Pansus harusnya menyempurnakan SOP KPK dalam menjalankan tugasnya karena dengan memperbaiki SOP, maka bisa menghindari intervensi dalam penanganan kasus korupsi,” tukasnya. (P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved