Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Sulit Penuhi Permintaan Mahkamah Agung

Nur/P-5
06/8/2017 08:04
Sulit Penuhi Permintaan Mahkamah Agung
(Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari (tengah) bersama Komisioner KY lainnya Sukma Violetta (kiri), Maradaman Harahap (kanan) melakukan wawancara kepada calon Hakim Agung di Gedung KY, Jakarta, Rabu (2/8). -- MI/M. Irfan)

KOMISIONER Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengakui ada penurunan kualitas calon hakim agung (CHA). Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan mengenai seleksi wawancara terbuka yang dilakukan terhadap 14 CHA pada Rabu (2/8) hingga Jumat (4/8) kemarin.

“Pengamatan kami sepertinya ada sedikit penurunan dari segi kualitas (CHA). Jika dibandingkan dengan tahun-tahun lalu, rasanya ada penurunan sedikit,” ungkap Maradaman saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Dalam seleksi wawancara terbuka, Maradaman menyebutkan ada calon yang tidak bisa menjawab sama sekali pertanyaan dari KY ataupun tim panel ahli. Ada pula yang menjawab ragu bahkan sampai memberikan jawaban yang melenceng.

Materi yang kerap kali tidak bisa dijawab CHA ialah soal pengetahuan teori hukum, filsafat hukum, juga tentang kode etik. Dalam tes tertulis, kata Maradam, para peserta dapat menjawab dengan baik.

“(Dalam tes tertulis) mereka punya banyak waktu untuk berpikir, mungkin di situ bisa bagus. Tapi kalau wawancara hanya 90 menit, setiap komisioner (bertanya) hanya 10 menit. Mungkin (peserta) lupa dan sebagainya sehingga tidak sempat berpikir,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, KY akan menggelar rapat pleno untuk menentukan siapa CHA yang akan lolos. Nama-nama yang lolos itu kemudian akan dikirimkan ke DPR sebelum 18 Agustus mendatang.

Namun, KY lebih menekankan kualitas dan integritas dalam memilih CHA ketimbang memenuhi kuota yang di-minta Mahkamah Agung.

“Kita juga punya standar. Jika standar mereka tidak memenuhi kualitas dan apa yang kami inginkan, kami tidak akan luluskan,” tandasnya.

Untuk diketahui, wawancara terbuka merupakan tahap akhir untuk mencari hakim agung yang diminta Mahkamah Agung guna mengisi enam posisi yang kosong.
Posisi hakim agung yang kosong itu ialah kamar pidana (1 orang), kamar perdata (2 orang), kamar agama (1 orang), kamar militer (1 orang), dan kamar tata usaha negara (1 orang).

Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, dalam tim panel pihaknya melibatkan Prof Kaelan (negarawan), Prof Mohammad Saleh (perdata), Ahmad Kamil (agama), Prof Andi Hamzah (pidana), Hary Djatmiko (TUN/pajak), dan Iskandar Kamil (militer).

“Seleksi wawancara dilakukan setelah 14 peserta sudah dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian pada akhir Juli lalu,” ujar Farid. (Nur/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik