Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Setop Politisasi Kasus Novel

Putri Anisa Yuliani
06/8/2017 08:04
Setop Politisasi Kasus Novel
(Diskusi Polemik KPK dan Pansus DPR: Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menyesalkan sikap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang enggan diperiksa penyidik kepolisian. -- MI/Adam Dwi)

WAKIL Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menilai kasus Novel Baswedan telah dipolitisasi. Ia pun meminta berbagai pihak tidak serta-merta menyebut penyiram air keras ke wajah Novel adalah koruptor. “Bisa saja masalah utang piutang,” ungkapnya.

Hal itu disampaikan Masinton dalam diskusi Cerita Novel, KPK, dan Pansus DPR di Jakarta, kemarin. Turut hadir Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator ICW Adnan Topan, dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono.

Menurut Masinton, lambannya perkembangan pengungkapan kasus Novel terjadi karena sang korban tak mau memberikan keterangan secara gamblang kepada penyidik Polri yang datang ke Singapura, tempatnya kini dirawat.

“Dia tidak percaya Polri lalu harus percaya pada siapa? Kemarin malah koar-koar di media tuduh ada keterlibatan jenderal. Kalau memang ada, ya, laporkan. Bukan malah terus meladeni media sementara di-BAP tidak mau,” tukas politikus PDI Perjuangan itu.

Terkait dengan temuan Pansus Hak Angket KPK, lanjut Masinton, pihaknya menemukan fakta bahwa KPK sengaja mengarahkan saksi palsu untuk menjerat tokoh tertentu. Selain itu, Pansus Hak Angket KPK menemukan dua unit tempat tinggal yang dijadikan lokasi penyekapan saksi palsu.

Pansus juga menemukan penyitaan aset yang tidak diserahkan pada negara serta pemberian status justice collaborator yang tidak pada tempatnya.

“Ini semua dari saksi tersumpah dan ada buktinya. KPK tinggal tunggu pemanggilan dan katakan, jelaskan, semuanya,” tegas Ma­sinton.

Bentuk TGPF
Wakil Ketua Umum Partai Ge-rindra Ferry Juliantono mengatakan Presiden Jokowi perlu secepatnya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap Novel yang juga pe­nyidik KPK. TGPF terdiri dari Polri dan KPK.

Hal itu disebabkan perkembangan pengungkapan kasus ini mentok dan baru sebatas peng­ungkapan sketsa wajah. Ferry heran karena Polri berhasil meng­ungkap kasus-kasus yang lebih rumit sehingga patut diduga ada pihak-pihak yang kuat di balik penyerangan Novel.

“Kita tidak tahu siapa pihak itu, tapi yang jelas mereka kuat. Maka kita butuh Presiden segera turut campur karena yang bisa mengalahkan kelompok itu, ya, cuma Presiden,” ungkap Ferry.

Meski hanya bisa memberi rekomendasi, lanjut Ferry, TGPF diyakini mampu mengungkap siapa pelaku lapangan serta dalang uta-ma di balik kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang terjadi 11 April lalu.

Koordinator ICW Adnan Topan mengatakan Polri tak perlu mendapat keterangan secara formal untuk dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan. Secara substantif, Polri bisa mendapat keterangan itu.

Ia juga mendukung hadirnya TGPF kasus Novel agar kasusnya tak berakhir buntu seperti kasus penyerangan yang menimpa aktivis ICW Tama S Langkun pada 2010 lalu.

“Kasus penyerangan yang terjadi pada 2010 itu hingga kini belum mendapat kejelasan karena belum ditangkap pelakunya,” kata Adnan.

Sementara itu, Dahnil mengatakan Novel pesimistis kasus itu bisa terungkap. “Novel kecewa karena ia juga mantan penyidik Polri. Ia paham betul pelaku bisa cepat tertangkap, tapi seminggu dua minggu ditunggu malah tidak ada perkembangan,” ujarnya.

Dahnil mengaku telah mendengar langsung dari Novel bahwa seminggu sebelum penyerangan, Polri telah memperingatkan dan menjaga kediaman Novel. Itu menandakan Polri tahu ada potensi serangan dan siapa pihak yang menjadi dalangnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik