Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia. Yudi merupakan tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek infrastruktur di Kementerian PU-Pera Tahun Anggaran 2016.
“Perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan terhadap tersangka Yudi Widiana Adia dari 8 Agustus 2017 sampai 16 September 2017,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, kemarin.
KPK telah menahan Yudi sejak 19 Juli 2017 di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yudi sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 6 Februari 2017.
Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar. Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan sesuatu dalam jabatannya. Ia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Yudi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (19/7), tidak mempersoalkan penahanannya tersebut. “Saya senang untuk segara diadili,” kata dia.
Yudi pun mengaku namanya dicatut dalam kasus tersebut. “Sebenarnya saya tuh korban pencatutan. Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang-benderang. Siapa pencatutnya nanti lihat di pengadilan,” kata dia.
Aseng telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary.
Aseng bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama memberikan uang kepada anggota Komisi V dari F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin (F-PKB), Yudi, dan Amran. “Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelas juru bicara KPK Febri Diansyah. (Ant/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved