Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah pada 2010-2011 dan 2012-2013. Tersangka yang ditahan kali ini ialah Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BW (Bambang Wuryanto) terkait dengan TPK pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah 2010-2011,” jelas Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, kemarin.
Bambang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka lainnya dalam kasus itu. Mereka ialah Dirut PT Berdikari (persero) periode 2012-2013 Librato El Arif, Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto, Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2012 Asep Sudrajat Sanusi, dan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan Perhutani Heru Siswanto.
Pada 17 Januari, KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka itu terbagi atas dua kasus, yaitu pengadaan periode 2010-2011 tiga orang. Mereka ialah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto, Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.
Selanjutnya, mengenai pengadaan periode 2012-2013, terdapat dua tersangka, yakni Dirut PT Berdikari (persero) periode 2012-2013 Librato El Arif dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.
Heru, Asep, dan Bambang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi periode 2010 dan 2011. Sementara itu, Librato dan Teguh diduga melakukan hal yang sama pada periode 2012-2013.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (Dro/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved