Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Saatnya Korporasi Bertanggung Jawab

05/8/2017 12:15
Saatnya Korporasi Bertanggung Jawab
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PERDEBATAN tentang bisa tidaknya korporasi dipidana mewarnai perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, ada yang mempertanyakan bagaimana mungkin korporasi yang bukan manusia bisa memiliki niat jahat. Dengan demikian, mustahil bila mereka dapat dibebani pertanggungjawaban pidana.

Di sisi lain, korporasi dinilai bisa melakukan perbuatan perdata melalui pengurus. Oleh karena itu, secara yuridis korporasi bisa melakukan perbuatan pidana dan bisa dibebani pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Sutan Remy Sjahdeini, pendapat yang menyebut korporasi bisa dan harus dipidana bila melakukan kejahatan menjadi pemenang. Kini, bola berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Mereka diharap mampu me­nindak korporasi tanpa tebang pilih, khususnya dalam pidana korupsi. Sayangnya, penindak­an oleh KPK nyaris nihil.

“Padahal, niatnya sudah lama, sedangkan kejaksaan sudah pernah melakukan hal tersebut,” tutur Sutan dalam peluncuran buku Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk Beluknya, di Jakarta, kemarin.

Sutan menjelaskan, dalam beberapa undang-undang pidana khusus di Indonesia, sanksi pidana pokok yang mungkin diterapkan adalah sanksi denda. Di luar negeri seperti Amerika Serikat, pidana denda dalam berbagai kasus tindak pidana korporasi dapat mencapai miliaran dolar. Bahkan karena denda tersebut, sebuah korporasi bisa dibubarkan.

“Hakim pun bisa menjatuhkan pidana tambahan, tetapi dalam undang-undang pidana Indonesia sifatnya opsional,” ujar Sutan.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengungkapkan KPK sudah mulai gencar memasuki lingkup korporasi. Bahkan saat ini sudah ada beberapa korporasi yang masuk ke tingkat penyidikan.

“Dalam waktu dekat pun akan bertambah korporasi yang menjadi tersangka pidana. Dari 2005-2016 sudah ada dua korporasi yang sudah berstatus terangka,” ujarnya.

KPK dalam praktiknya menerapkan Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dengan tiga alasan. Pertama atas kesalahan korporasi itu sendiri. Kedua atas bukan kesalahan korporasi, dan ketiga atas kegagalan korporasi mencegah tindak pidana dan kesalahan pegawai.

Penindakan korporasi diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi (Perma Korporasi) yang diterbitkan tahun lalu. Dengan Perma Korporasi sebagai salah satu landasan penindakan, KPK menetapkan Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Universitas Udayana, pada 24 Juli lalu. (Gan/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya