Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Dana Parpol Sudah Dikaji

05/8/2017 10:45
Dana Parpol Sudah Dikaji
()

PEMERINTAH mengaku telah mengkaji sejak lama sebelum mengajukan rencana penaikan bantuan keuangan partai politik dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara.

Menurut Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar, masukan atas kajian tersebut berasal dar berbagai lembaga seperti perguruan tinggi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Perencana Pembangunan Nasional, hingga parpol.

“Jadi penaikan bantuan keuangan bagi partai itu sudah berdasarkan kajian dan ada kebutuhan objektif untuk memperkuat sistem kepartaian di negara kita,” jelas Bachtiar di Jakarta, kemarin.

Ia menyebut upaya penaikan bantuan keuangan itu tidak hanya dilihat dari nilainya, tapi juga dari perannya sebagai upaya untuk memperkuat konsolidasi demokrasi. Itu diamanatkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2014-2019 bidang pembangunan politik dalam negeri.

Pemberian bantuan keuangan partai pun diamanatkan Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Oleh karena itu, Bachtiar menyebut tidak ada desakan dari pihak mana pun dalam kebijakan tersebut.

“Terhadap revisi Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol pun tidak ada desakan karena itu murni usulan kami sejak 2012. Ini telah diamanatkan UU sehingga menjadi kewajiban pemerintah,” tukasnya.

Penaikan bantuan keuangan kepada parpol pun dinilai menjadi komitmen pemerintah dalam memberi perhatian kepada parpol yang diharapkan bisa berperan memperbaiki tata kelola, termasuk dalam hal keuangan.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali meminta partai politik disiplin dalam melaporkan penggunaan anggaran. Pasalnya, dana bantuan itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sehingga pertanggungjawabannya harus setara dengan penggunaan keuangan negara lainnya.

“Tidak hanya pada pengucuran dananya, tapi pengawasan mesti lebih ketat, lebih akuntabel, dan peruntukannya untuk apa harus sudah dijelaskan lebih awal,” tegasnya. (Put/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya