Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Dalam Negeri mengajukan permohonan koreksi atas lampiran Undang-Undang Pemilu kepada DPR. Hal itu membuat penandatanganan dan penomoran undang-undang tersebut tertunda untuk masuk lembaran negara.
Hal itu diungkapkan Pendiri dan Penasihat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Hadar Nafis Gumay dalam diskusi yang bertajuk Menyegerakan Pengundangan UU Pemilu dan Menilik Persiapan KPU untuk Pemilu 2019, di Media Center KPU Jakarta, kemarin. “Ada surat dari Kemendagri Dirjen Polpum, ada koreksi yang dimintakan kepada DPR terkait tiga poin,” kata Hadar.
Dalam surat tertanggal 3 Agustus itu ada tiga poin yang diajukan untuk dikoreksi. Pertama, terkait jumlah anggota KPU Kota Banjarbaru menjadi tiga orang yang dalam lampiran tersebut tertulis dua orang. Juga, koreksi terkait jumlah anggota KPU Kabupaten Tolikara menjadi lima orang yang dalam lampiran tertulis tiga orang.
Kedua, terkait jumlah anggota Bawaslu Kota Banjarbaru menjadi tiga orang yang dalam lampiran tertulis dua orang. Juga jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara menjadi lima orang yang dalam lampiran tertulis tiga orang. Ketiga, koreksi terkait daerah pemilihan anggota DPRD Sumatera Utara yang seharusnya masuk dapil Sumut 7, bukan dapil Sumut 9.
Adanya permohonan koreksi tersebut, dikatakan Hadar, akan membuat pengesahan UU Pemilu semakin molor. “Balik lagi (ke DPR), jadi makan waktu,” ucap Hadar.
Saat dimintai konfirmasi secara terpisah, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy membenarkan pemerintah mengirimkan surat ke DPR untuk meminta izin perubahan beberapa item kesalahan ketik di dalam lampiran. “(Misalnya) menyangkut daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi Sumatra Utara. Sebelum diundangkan diperbaiki dulu salah pengetikannya,” jelasnya.
Selain permohonan koreksi lampiran, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara juga meminta klarifikasi kepada DPR terkait beberapa pasal yang tertuang dalam UU Pemilu. Contohnya, Pasal 327 ayat (3) yang berbunyi ‘Perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU’.
Dalam surat klarifikasinya, pemerintah menyampaikan ayat (2) yang dirujuk hanya mengatur subjek kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah, tidak mengatur subjek perseorangan. Subjek perseorangan diatur pada ayat (1).
Lukman mengatakan jawaban DPR akan disampaikan ke pemerintah pada Senin (7/8) mendatang. “Pasal hanya soal klarifikasi. Lampiran yang dikoreksi,” tandas Lukman.
Segera undangkan
Pemerintah didesak agar segera mengundangkan UU Pemilu yang telah disahkan DPR pada 21 Juli lalu tersebut. Tujuannya agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki landasan hukum dalam membuat peraturan KPU.
Hadar khawatir jika tidak ada landasan hukum tersebut, peraturan KPU bisa dijadikan alat bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap UU Pemilu. “Sehingga bisa mengganggu legitimasi kepercayaan pemilu itu sendiri.”
Direktur Komite Pemilu Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah mengatakan penundaan seharusnya tidak sampai terjadi. Pasalnya, UU Pemilu sudah dibahas secara bersama-sama antara DPR dan pemerintah. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved