Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Presiden Teten Masduki meminta warga ikut serta dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Hal itu disampaikannya saat menanggapi adanya operasi tangkap tangan oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan dana desa di Pamekasan, Jawa Timur.
“Sebenarnya yang paling penting ialah manajemen pengelolaan dana desa ini yang transparan, lalu yang melibatkan partisipasi publik, partisipasi warga desa dalam perencanaannya,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, adanya partisipasi warga dalam pengelolaan dana desa bisa mencegah terjadinya penyimpangan ataupun penyelewengan dana desa. Pasalnya, dalam rapat kabinet Presiden Joko Widodo berulang kali mengingatkan bahwa dana desa jangan sampai salah dialokasikan untuk hal yang tidak produktif.
Presiden juga mengingatkan jangan sampai disalokasi itu kemudian menjadi bentuk penyimpangan dana desa.
Teten mengatakan selama ini masyarakat pun sudah terbiasa dalam mengelola dana. “Masyarakat desa kan biasa, misalnya mengelola dana masjid, kan sangat transparan. Dialokasikan sesuai hasil musyawarah desa,” terangnya.
Secara terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat sejak bergulirnya dana desa melalui UU Desa, tingkat korupsi di desa menunjukkan peningkatan. Bahkan penyelewengan dana desa di Pamekasan yang tertangkap tangan oleh KPK dipandang bukan satu satunya yang terjadi.
“Kami mencatat sejak adanya UU Desa, korupsi di tingkat desa yang ditangani penegak hukum ada kecenderungan meningkat. Kasus korupsi di desa itu makin banyak, misalnya aset desa diperjualbelikan atau juga alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten dikorupsi. Ada pemotongan dana atau juga suap ke pemerintah kabupaten oleh kepala desa,” ungkap Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan memperketat pengawasan penggunaan dana desa melalui aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
APIP di pemerintahan daerah pun erat kaitannya dengan fungsi lembaga inspektorat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sosialisasi peraturan terkait dengan penggunaan dana desa yang tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 juga harus terus dilakukan.
Pemahaman tentang itu, menurut politikus PDIP itu, harus terus diberikan dari tingkat kepala daerah hingga perangkat desa.
“Peningkatan kapasitas APIP penting untuk dilakukan. Selain itu, aturan-aturan yang ada juga harus disosialisasikan kembali,” ujar Tjahjo, kemarin. (Nur/Dro/Put/Pra/X-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved