Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
AZIZAH Bajuber telah 29 tahun meniti karier sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Posisinya saat ini ialah Hakim Tinggi Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 29 tahun mengabdi rupanya tidak menjamin Azizah dapat menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan dunianya.
Saat mengikuti sesi wawancara terbuka seleksi calon hakim agung di Lantai IV Ruang Auditorium Komisi Yudisial (KY), kemarin, Azizah tampak gelagapan dan lebih banyak terdiam.
“Apa pengertian independen dan imparsial? tanya Komisioner KY Maradaman Harahap. “Independen adalah kemandirian hakim dalam hal memutus perkara, tidak ada pengaruh atau intervensi dan lepas dari campur tangan pihak lain,” jawab Azizah penuh keraguan.
Ia sempat terdiam beberapa detik saat akan menjawab pengertian imparsial. Tidak lama kemudian ia berkata imparsial adalah bebas dari pengaruh dan campur tangan pihak lain.
Mendengar itu, Maradaman spontan bertanya. “Apa bedanya?” Anggota panel ahli itu sontak meminta sang peserta bersikap jujur bila tidak bisa menjawab. “Saya lupa,” akunya.
Ia bahkan tidak menjawab sampai tuntas ketika ditanya apa yang akan ia lakukan jika pimpinan pengadilan yang sudah diberikan saran tetap melanggar kode etik. “Kalau tidak sesuai kode etik...,” ucap Azizah terbata-bata. Melihat sang calon hakim agung kesulitan menjawab, Maradam berpindah ke pertanyaan lain.
Kali ini giliran Komisioner KY Sumartoyo yang mengajukan pertanyaan. “Di MA perkara banyak, perkara harus selesai dalam waktu tiga bulan, bagaimana menjaga kualitas (putusan) dan memberikan manfaat?” tanya Sumartoyo.
Azizah tertunduk dan diam tanpa menjawab.
Tidak hanya Azizah yang kewalahan menjawab pertanyaan panel ahli. Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Bunyamin Alamsyah yang mendapat giliran kedua mengalami hal serupa.
Bunyamin terdiam ketika Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menggali posisi fatwa ulama di dalam sistem hukum Indonesia. “Fatwa harus mengikuti UU?” tanya Aidul. Pertanyaan itu hanya dijawab Bunyamin diam dan senyum kecut.
Azizah dan Bunyamin merupakan dua dari 14 calon hakim agung yang lolos seleksi tahap III. Saat seleksi tahap pertama dibuka, ada 81 pendaftar dari seluruh Indonesia.
Sesi wawancara kemarin memasuki hari kedua dan diikuti lima orang. Mereka ditanya oleh panel ahli terkait visi, misi dan komitmen, kenegarawanan, integritas, kemampuan teknis dan proses yudisial serta kemampuan pengelolaan yudisial. (Nur Aivanni/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved