Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengungkapkan peningkatan dana bantuan partai politik perlu dilakukan oleh pemerintah guna mengembalikan independensi dari partai politik.
Lantaran saat ini banyak partai politik yang hanya dikuasai para pemilik modal yang menguasai jalannya partai.
“Partai politik itu harus menjadi badan hukum publik yang kedaulatannya ada di tangan anggota, itu yang utama. Peningkatan subsidi negara bagi partai politik ialah sebuah keniscayaan dalam kaitan mengambil alih kepemilikan dari partai politik dari individu individu pemilik modal,” jelas Syamsuddin dalam diskusi Seluk-Beluk Pengelolaan Keuangan Partai di Jakarta, kemarin.
Dirinya memandang, dengan partai-partai politik dimiliki individu pemodal, yang terjadi ialah sistem yang tidak sehat, yakni pemodal dan penyumbang partai tentu berharap imbal balik.
Namun, lanjut Syamsuddin, bila dana tersebut dinaikkan, perlu adanya persyaratan tata kelola dan juga persyaratan alokasi dari dana tersebut. “Syarat terpenting bagi partai yang menerima subsidi wajib memiliki standar kode etik disertai dengan lembaga penegakan etik. Ini harus masuk secara terang dalam revisi PP 5 tersebut agar kita memberikan subsidi itu tidak seperti menggarami air laut,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan. Menurutnya, dalam revisi PP 5 Tahun 2009 yang mengatur bantuan keuangan partai mesti disertai pembenahan tata kelola dana partai.
Ia menyampaikan bahwa KPK sudah mengadakan pertemuan dengan Kemendagri, Bapenas, BPKP, dan Dirjen Anggaran yang sepakat untuk melakukan revisi PP 5 Tahun 2009 tentang Bantuan kepada Partai Politik. Dari pertemuan tersebut disepakati juga BPKP diminta untuk membantu partai membuat semacam road map dari perbaikan tata kelola partai.
Sebelumnya, pemerintah sepakat menaikkan dana bantuan parpol dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara. Bahkan, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut usulan kenaikan itu akan dimasukkan ke pembahasan APBN tahun depan.
Separuh
Pahala juga memandang, dengan menaikkan subsidi kepada partai politik, itu akan memperkuat partai dan mengurangi tekanan kepada anggota dewan, baik di pusat maupun daerah.
Dirinya mengungkapkan, dengan dana subsidi kepada partai yang saat ini Rp108 per suara tersebut jauh dari kata ideal yang dibutuhkan oleh partai untuk kegiatannya. Hal itu menjadikan partai sulit bekerja sebagai partai yang modern sehingga KPK dalam surat rekomendasi kepada pemerintah menyebutkan nilai ideal bantuannya ialah dari Rp1.000-Rp10.000 per suara mulai APBN pusat, APBD provinsi, dan APBD kabupaten.
Secara total, dengan kondisi yang ideal diperlukan anggaran Rp4,7 triliun. Namun, dirinya mengingatkan bahwa bukan berarti negara memberikan bantuan 100% untuk dana partai, negara maksimal hanya sebesar 50%, sedangkan sisa 50%-nya didanai dari keanggotaan partai agar mereka membangun basis keanggotaan guna mencukupi kekurangan dana yang ada. (P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved