Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

DPR Buka Negosiasi Kotak Suara Transparan

04/8/2017 08:30
DPR Buka Negosiasi Kotak Suara Transparan
(ANTARA/Andika Wahyu)

DPR membuka negosiasi mengenai hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk di antaranya soal pengadaan kotak suara transparan. Hal itu menanggapi usulan Menteri Dalam Negeri agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan kotak suara lama yang masih laik kendati Undang-Undang Pemilu mengamanatkan penggunaan kotak suara transparan.

Menurut anggota Komisi II DPR Ahmad Bai­dowi, penyelenggara pemilu harus taat pada undang-undang. Meski begitu, DPR sebagai lembaga pengawas bisa mempertimbangkan anggaran dan kemampuan pengadaan jika memang kotak suara transparan seutuhnya tidak bisa diadakan.

“Kami terbuka untuk bernegosiasi kalau memang kemampuannya tidak bisa, misalnya transparannya itu hanya dua sisi atau satu sisi, tidak penuh semua transparan,” kata Baidowi yang akrab disapa Awiek itu saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Awiek menyebut penggantian dari kotak suara ke transparan ditujukan untuk mencegah kecurangan. Selama ini di daerah banyak terjadi penggelembungan suara ataupun surat suara rusak sebelum dihitung pada pleno di tingkat yang lebih tinggi.

“Kalau transparan minimal, kan bisa dilihat. Selama ini kita tidak tahu kecurangan terjadi di tingkat mana. Kotak suara dari luar terlihat baik, tetapi di dalamnya ternyata sudah terjadi macam-macam,” ujar anggota DPR dari Fraksi PPP itu.

Senada dengan Awiek, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan kapasitas pengadaan dan penyesuaian hal teknis diserahkan kepada pemerintah dan KPU. Tugas DPR dalam membuat UU Pemilu sudah selesai dan kini hanya bertanggung jawab mengawasi.

KPU juga bisa menyesuaikan pengadaan logistik dengan kemampuan anggaran serta waktu yang dimiliki. Namun, pihaknya menolak jika pemerintah hanya mengandalkan kotak suara lama untuk Pemilu 2019.

“Kotak suara lama cuma 1,8 juta yang laik. Mau tidak mau harus pengadaan dan kalau ketentuan UU menyebut harus transparan, ya ikuti. Namun, silakan jika ingin negosiasi soal bahan atau spesifikasi lainnya,” tuturnya. (Put/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya