Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

MK Ingatkan Pemohon soal Legal Standing

Putri Anisa Yuliani
04/8/2017 08:15
MK Ingatkan Pemohon soal Legal Standing
(MI/RAMDANI)

MAHKAMAH Konstitusi meminta pemohon uji materi atas Undang-Undang Pemilu bersabar sampai ada penomoran terhadap UU tersebut. Hal itu menjadi kesimpulan para hakim konstitusi dalam sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Pasal itu mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional yang diraih pada pemilu sebelumnya. Untuk Pemilu 2019, persentase ambang batas mengacu pada hasil Pemilu Legislatif 2014.

Dalam persidangan itu, hakim konstitusi Saldi Isra meminta pemohon menegaskan legal standing serta kerugian yang disebabkan oleh UU Pemilu. “Mengonkretkan legal standing itu menjadi penting karena konstitusi kita tidak menyebut setiap orang dapat menjadi calon presiden. Konstitusi kita secara eksplisit menyebut parpol atau gabungan parpol,” jelas Saldi.

Selain itu, Saldi mengatakan pihaknya memahami bahwa proses dan tahapan pemilu sudah dekat. Namun, mereka tetap meminta pemohon, yakni Habiburrokhman, selaku Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), untuk bersabar.

“Kalau baca ini rasanya pemilu sudah dekat. Jadi, butuh kesabaran juga. Sabar menunggu undang-undangnya, kan jauh lebih enak. Namun, tidak apa-apa sebab memang ini hak pemohon,” ujarnya.

Optimistis
Saat ditemui seusai persidangan, Habiburrokhman mengatakan siap melengkapi permohonan uji materi sebagaimana yang disarankan majelis hakim. Ia optimistis permohonan akan diterima dan disidangkan hingga tuntas.

“Kami sangat optimistis akan disidangkan sebab untuk persidangan berikutnya tanggal 16 Agustus. Kami perhitungkan bahwa sebelum tanggal tersebut sudah ada nomor UU Pemilu,” ungkapnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden menabrak logika sistem presidensial dalam UUD 1945. Pihaknya menilai Pasal 222 UU Pemilu yang baru bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 6a, Pasal 28 d ayat (1), (3) UUD 1945.

Gugatan itu diajukan ke MK pada Senin (24/7) lalu. Namun, hingga kini UU Pemilu tersebut belum disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan belum masuk ke lembar­an berita negara.

Habiburokhman mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Hakim, kata dia, lebih mengerti perkara itu tanpa harus mempermasalahkan pengesahannya.

Sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK tidak bisa menerima konsultasi dari Partai Demokrat soal UU Pemilu. Pasalnya, MK tidak boleh menemui pihak-pihak yang berpotensi beperkara.

“MK tidak bisa (menerima konsultasi) karena secara institusi memang tidak boleh, baik yang menerima humas atau bagian MK lainnya. Kalau konsultasi sebatas mekanisme hukum, seperti persiapan berkas atau kapan mulai sidang, biasanya diterima di bagian penerimaan perkara,” jelas Fajar, Rabu (2/8).

Ia menyatakan itu seusai menerima Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, yang datang ke MK untuk berkonsultasi perihal UU Pemilu. Menurut Fajar, pihak yang mengajukan uji materi harus bisa meyakinkan hakim konstitusi perihal kedudukan hukum (legal standing) mereka. Pasalnya, sejumlah permohonan uji materi yang diajukan partai politik banyak yang tidak bisa diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. (P-3)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya