Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah segera mencairkan dana bantuan partai politik untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lewat surat bernomor 213/2600/Polpum yang dikirimkan kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kemendagri meminta dana tersebut dicairkan bagi PPP kepengurusan Romahurmuziy alias Romi.
Surat tersebut berpotensi terjadinya pidana korupsi. Pasalnya, pada poin 5 dari surat tersebut menyatakan bahwa sengketa PPP telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 16 Juni 2017 mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 dengan Ketua Umum Romahurmuziy.
Padahal, diketahui PPP Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz telah mengantongi Putusan MA 601 dan MA 504 yang berkekuatan hukum tetap dan saat ini sedang menunggu eksekusi pelaksanaannya. Ini artinya sengketa PPP saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
Kubu PPP Djan Faridz juga melaksanakan peninjauan kembali (PK) di atas PK karena PK kubu Romi dianggap melawan UU Pemilu 2008 yang menyatakan kasasi MA itu ialah final dan banding. Hal ini dimungkinkan karena sengketa parpol itu masuk perdata khusus (bukan perdata biasa). Hal itu tidak diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Namun, Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta Ahmad Dimyati Natakusumah justru tak mempersoalkan dana banpol mengalir ke kubu Romi.
Pasalnya, PPP menjadi satu-satunya parpol yang belum mendapatkan dana bantuan politik.
“Atas terbitnya surat itu, mau tidak mau memang harus dicairkan. Daripada hangus. Soalnya waktunya sudah mepet dan tiap daerah hanya PPP yang belum dapat,” ujar Dimyati.
Dimyati menambahkan, pencairan dana banpol tidak perlu menunggu kedua kubu PPP islah. Ia menilai dualisme kepengurusan PPP merupakan persoalan internal dan hingga kini prosesnya masih belum menemui titik terang.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan bahwa kemudian keputusan-keputusan resmi yang sudah dikeluarkan, baik oleh Kemenkum dan HAM maupun MA belum mengakhiri konflik PPP itu menjadi urusan internal PPP.
“Pemberian bantuan oleh negara mengikut apa yang secara sah sudah diputuskan,” ujarnya.
Karena prosesnya dilakukan mengikuti aturan hukum yang berlaku, menurut Lucius, tidak ada unsur pelanggaran yang bisa digugat. (Deo/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved