Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo (TW) sebagai tersangka kasus kecurangan dalam proses produksi beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss. Penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kecurangan tersebut.
“Dalam kasus PT IBU, kami telah menetapkan Dirut PT IBU, berinisial TW,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Tersangka pun ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya. Terkait dengan kasus itu, polisi telah memeriksa 23 saksi, 11 di antaranya saksi ahli.
Martinus menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara, ada dua pelanggaran utama yang dilakukan PT IBU. Pertama, pada kemasan beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago tercantum logo standar nasional Indonesia (SNI).
PT IBU menggunakan SNI 2008. Sesuai dengan ketentuan SNI itu, kualitas beras harus setara dengan mutu 1. Namun, PT IBU tidak mencantumkan mutu beras itu. “Hak konsumen mengetahui kualitas dan mutunya. Di sini konsumen tidak tahu mutu berasnya,” katanya.
Setelah diuji di laboratorium, kualitas beras Maknyuss dan Cap Jago Ayam ternyata di bawah mutu 1. Artinya beras itu tidak sesuai dengan standar kualitas SNI 2008.
Dalam kemasan beras dari kedua merek tersebut, PT IBU juga mencantumkan angka kecukupan gizi (AKG) dalam nilai persen. Semestinya AKG hanya digunakan untuk produk makanan olahan. “Seharusnya yang ditampilkan ialah komposisi dari beras itu.”
Tersangka dijerat dengan Pasal 382 bis KUHP, Pasal 141 UU No 18/2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam dipidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Saat menanggapi penetapan tersangka itu, juru bicara PT IBU Louisa Tuhatu mengaku tidak mengerti yang disangkakan itu. “Perusahaan kami tidak menipu. Ini bisnis yang sudah berjalan bertahun-tahun,” ujarnya kepada Metro TV. “Tapi kami akan mengikuti hukum yang berlaku,” tambahnya.
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. “Saat ini PT IBU jangan di-judge bersalah dulu,” ujarnya. (Nic/X-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved