Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

PP soal Dana Haji Harus Segera Dirampungkan

Bay/X-11
03/8/2017 06:15
PP soal Dana Haji Harus Segera Dirampungkan
(ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)

BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berharap peraturan pemerintah (PP) soal pemanfaatan dana haji sebagai penjelasan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat dirampungkan.

“Memang kita mengharap agar peraturan pemerintah segera selesai karena melalui PP tersebut akan diatur lebih terperinci tentang penjelasan dari sejumlah pasal pada UU No 34 Tahun 2014,” kata anggota Badan Pelaksana BPKH Benny Wicaksono kepada Media Indonesia, kemarin.

Penuturan Benny tersebut berkaitan dengan desakan sejumlah kalangan agar PP tersebut dirampungkan.

Benny mencontohkan, dengan adanya PP maka akan didapat petunjuk pelaksanaan tentang bagaimana cara berinvestasi ke investasi syariah, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

“Berapa batasan dan proporsinya serta jumlah per proyek dan lain lain, sebagai dasar BPKH bekerja,” ucap Benny.

Ditambahkannya, BPKH telah menemui Wapres Jusuf Kalla terkait dengan PP tersebut. “Pak JK sangat concern dan akan membantu kami. Namun, PP tersebut bersifat lintas kementerian, setidaknya ada Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kemenpan-Rebiro, Kemenkum HAM, dan Setneg,” tuturnya.

Benny juga menyebut ­upaya lintas kementerian itu kini sudah berjalan dan akan segera dibawa ke Kementerian Sekretariat Negara untuk finalisasi.

Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi NasDem Choirul Muna menegaskan pemerintah harus segera me­rancang PP soal dana haji supaya mekanisme pemanfaatan dana haji mempunyai kejelasan secara teknis.

Namun, ia mengingatkan, PP tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU dan pemanfaatan dana haji sebaiknya untuk fasilitas infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan jemaah haji seperti rumah sakit haji di Arab Saudi, pemondokan, ataupun pesawat terbang.

“Kalaupun digunakan untuk yang lainnya, harus memakai prinsip syariah dan mendapat manfaat lebih besar untuk kepentingan jemaah haji kita,” tandasnya. (Bay/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik