Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERANTASAN tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi mesti dilakukan secara bijaksana dengan memperhatikan dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan. Hal itu disebabkan ancaman sanksi pembekuan korporasi dapat menyebabkan pemecatan, kehilangan nilai pajak, dan devisa negara.
“Penerapan pidana korporasi yang mengancam pembekuan sebuah korporasi belum tentu efektif karena ada efek sosial dan finansial yang harus diperhitungkan seperti pengangguran, pemasukan pajak, dan devisa,” papar pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan tanggung jawab pidana korporasi sudah diatur dalam beberapa UU pidana, misalnya UU tentang korupsi, UU tentang terorisme, UU tentang TPPU, UU tentang antipembalakan liar, dan UU tentang lingkungan hidup. Korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana sudah diatur sejak 1955 dengan UU No 7 Tahun 1955 tentang Pemberantasan Tipikor. Namun, hukum acaranya baru berupa Peraturan MA No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Oleh karena itu, Romli meminta lembaga penegak hukum lebih bijaksana dan mempertimbangkan aspek ekonomi yang ditimbulkannya dalam menjalankan dan mengusut tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi. Terlebih lagi jika mengusut korporasi dalam bentuk merger atau akuisisi.
“Jika korporasi dalam bentuk merger, akuisisi atau peleburan, dan ada pemegang saham mayoritas asing, proses penyelidikan harus benar-benar prudent, clear, and clean,” paparnya.
Lebih lanjut, Romli mengingatkan para pelaku usaha, khususnya yang memiliki perusahaan besar, untuk tetap tenang dan menaati semua aturan yang berlaku. “Yang penting korporasi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan UU, khususnya pajak dan RUPS harus dilaksanakan sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mendukung langkah KPK yang akan membidik sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) sebagai tersangka korupsi korporasi. Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, selain menjerat orang yang melakukan korupsi, KPK memang harus menjerat pelaku korporasi. Hal itu disebabkan yang mendorong terjadinya korupsi ialah korporasi. “Karena korporasi yang memiliki sumber daya untuk itu.” (Cah/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved