Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Jaksa Upayakan Kesaksian Ahok

BY/P-1
02/8/2017 07:25
Jaksa Upayakan Kesaksian Ahok
(Buni Yani (kiri) terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengikuti sidang. -- ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

JAKSA Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupaya menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Buni Yani. Persidangan kasus duga­an pelanggaran Undang-Undang ITE tersebut memasuki sidang ketujuh, kemarin.

Jaksa Andi Muhamad Taufik mengatakan jika Ahok tidak bisa hadir, keterangan Ahok masih bisa digunakan untuk persidangan. Menurut Andi, itu sesuai dengan Pasal 162 ayat 2. “Apabila (saksi) diambil keterangannya di penyidik, nilainya sama dengan (keterangan) di pengadilan. Kalau bisa hadir, hadir. Kalau enggak, enggak masalah.”

Sidang yang digelar PN Ban­dung, kemarin, menghadir­kan tiga saksi yang memberatkan terdakwa, yakni Ucok Edison Marpaung, Arianisti Zulhanita, dan Dian Ekowati.

Ucok dan Arianisti merupakan teman Andi Windo, pelapor Buni Yani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas kasus tersebut. Dian Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Ucok mengatakan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok akibat dari unggah­an Buni Yani yang telah diedit terlebih dahulu. Penerimaan di masyarakat berubah setelah Buni Yani mengunggah video hasil editan yang juga ditambahkan keterangan adanya penistaan agama.

“Awalnya (video Ahok yang utuh) enggak ada masalah, di video juga pada ketawa,” kata Ucok di depan majelis hakim.

Saksi kedua, Arianisti, mengatakan, Buni Yani telah menghilangkan kata ‘pakai’ dalam keterangan pada video tersebut. Hal itu memancing perbincangan di masyarakat. “Sudah lihat full, ada yang hilang,” ujarnya.

Sementara itu, Dian mengatakan video asli yang diunggah pihaknya ke Youtube berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Peng­unggahan video utuh tersebut merupakan bagian dari publikasi program-program Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Dian, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi DKI Jakarta tidak menerima adanya pihak-pihak lain yang meminta izin untuk mengunggah ulang video tersebut.

Jaksa Andi menyatakan keterangan para saksi menandakan unggahan Buni Yani berdampak kegaduhan di masyarakat. Saksi menyebutkan adanya editan serta tambahan keterangan yang dilakukan Buni Yani.
Namun, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai tidak satu pun keterangan saksi yang membuktikan peng­editan video oleh Buni Yani. Pihaknya pun akan mengha­dirkan sejumlah saksi fakta dan ahli. (BY/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik