Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkenalkan sistem Laporkan yang Anda Ketahui (Layak) untuk mempermudah pengawasan internal penanganan laporan penyimpangan. LPSK menjamin pelapor akan dilindungi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengemukakan itu, kemarin. Sistem Layak dapat diakses publik melalui laman www.layak.lpsk.go.id.
“Sistem ini memberikan kesempatan pada semua pihak untuk melaporkan penyimpangan. Sistem pelaporan dipermudah dan identitas pelapor dilindungi,” kata Semendawai dalam sosialisasi sistem Layak di Aula Gedung LPSK, Jakarta.
Sosialisasi dihadiri Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, serta pejabat struktural dan pegawai LPSK.
Menurut Semendawai, sistem Layak menjadi sistem peringatan dini bagi internal LPSK menuju budaya kerja yang taat hukum. Jika ada komponen di LPSK sampai tidak mengamalkan budaya kerja yang taat hukum, dapat dipastikan mereka akan menjadi objek laporan dalam sistem Layak.
Semendawai menggarisbawahi keberhasilan dari pelaksanaan sistem Layak tidak semata-mata diukur dari jumlah laporan yang masuk. Sistem itu diharapkan menghasilkan perubahan kinerja seluruh komponen di LPSK sehingga seluruhnya bekerja sesuai dengan aturan.
Dalam sosialisasi juga didemonstrasikan mekanisme pelaporan menggunakan sistem Layak. Pelapor dimungkinkan untuk tidak menggunakan identitas asli, baik nama maupun e-mail.
Meski begitu, Semendawai berharap dugaan penyimpangan dilaporkan secara detail disertai bukti awal penunjang sehingga memudahkan otoritas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.
Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menambahkan, selain internal, potensi penyimpangan yang dirasakan atau diketahui pihak luar bisa dilaporkan. Misalnya, ada pemohon di LPSK yang dimintai biaya atau ada rekanan yang memberikan gratifikasi, semua bisa dilaporkan melalui sistem Layak. Semua orang berkesempatan sama untuk mengadukan penyimpangan.
“Laporan akan diverifikasi dan jika ditemukan ada penyimpangan akan ditindak, baik etik maupun korupsinya,” kata Teguh. (Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved