Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

LPSK Kenalkan Kanal Aduan Penyelewengan Internal

Ant/P-1
02/8/2017 07:25
LPSK Kenalkan Kanal Aduan Penyelewengan Internal
(Warga mengakses sistem pengaduan Laporkan yang Anda Ketahui (Layak) yang dibuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Jakarta, kemarin. -- Dok. LPSK)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkenalkan sistem Laporkan yang Anda Ketahui (Layak) untuk mempermudah pengawasan internal penanganan laporan penyimpangan. LPSK menjamin pelapor akan di­lindungi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengemukakan itu, kemarin. Sistem Layak dapat diakses publik melalui laman www.layak.lpsk.go.id.

“Sistem ini memberikan kesempatan pada semua pihak untuk melaporkan penyimpangan. Sistem pelaporan dipermudah dan identitas pelapor dilindungi,” kata Semendawai dalam sosialisasi sistem Layak di Aula Gedung LPSK, Jakarta.

Sosialisasi dihadiri Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, serta pejabat struktural dan pegawai LPSK.

Menurut Semendawai, sistem Layak menjadi sistem peringatan dini bagi internal LPSK menuju budaya kerja yang taat hukum. Jika ada komponen di LPSK sampai tidak mengamalkan budaya kerja yang taat hukum, dapat dipastikan mereka akan menjadi objek laporan dalam sistem Layak.

Semendawai menggarisbawahi keberhasilan dari pelaksanaan sistem Layak tidak semata-mata diukur dari jumlah laporan yang masuk. Sistem itu diharapkan menghasilkan perubahan kinerja seluruh komponen di LPSK sehingga seluruhnya bekerja sesuai dengan aturan.

Dalam sosialisasi juga didemonstrasikan mekanisme pelaporan menggunakan sistem Layak. Pelapor dimungkinkan untuk tidak menggunakan identitas asli, baik nama maupun e-mail.

Meski begitu, Semendawai berharap dugaan penyimpang­an dilaporkan secara detail disertai bukti awal penunjang sehingga memudahkan otoritas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.

Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menambahkan, selain internal, potensi penyimpangan yang dirasakan atau diketahui pihak luar bisa dilaporkan. Misalnya, ada pemohon di LPSK yang di­mintai biaya atau ada rekan­an yang memberikan gratifikasi, semua bisa dilaporkan melalui sistem Layak. Semua orang berkesempatan sama untuk mengadukan penyimpangan.

“Laporan akan diverifikasi dan jika ditemukan ada pe­nyimpangan akan ditindak, baik etik maupun korupsinya,” kata Teguh. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik